Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bahlil Sebut Banyak Pengusaha Tolak B50 karena Dianggap Mahal

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 10 Juli 2026 | 17:44 WIB
Ilustrasi B50. (Istimewa)
Ilustrasi B50. (Istimewa)

Radar Pasuruan - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kewajiban penggunaan biodiesel B50 tidak hanya berlaku di sektor transportasi, tetapi juga harus diterapkan oleh industri, termasuk perusahaan pertambangan.

Ia bahkan mengancam akan meninjau kembali Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.

B50 merupakan bahan bakar biodiesel yang terdiri dari campuran 50 persen bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit (Fatty Acid Methyl Ester/FAME) dan 50 persen solar fosil. Pemerintah menetapkan penggunaan B50 sebagai kebijakan wajib atau mandatory dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional.

“Saya sudah bilang, kalau kalian tidak pakai B50 RKAB-nya saya tinjau,” ujar Bahlil dalam peluncuran B50, Kamis (9/7).

Bahlil menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi kebijakan pemerintah. Menurutnya, tidak boleh ada lagi alasan bagi perusahaan untuk menghindari penggunaan bahan bakar yang telah diwajibkan.

“Jadi supaya tidak ada alasan-alasan. Jadi ini harus kita pakai produk dalam negeri,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa sebelum kebijakan mandatori B50 resmi diterapkan, masih terdapat sejumlah pengusaha yang enggan menggunakan bahan bakar tersebut. Penolakan itu, kata Bahlil, didasari anggapan bahwa harga B50 lebih mahal dibandingkan anggaran yang telah mereka siapkan.

“Kami menyampaikan bahwa upaya ini awalnya pengusaha-pengusaha ini gak mau pakai. Karena harganya katanya mahal,” ucapnya.

Baca Juga: Bahlil Buka-bukaan! Pasokan Batu Bara Kalori 5.200 Terancam, PLTU Nasional Kena Imbas

Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak, meningkatkan nilai tambah komoditas sawit, serta memperkuat ketahanan energi dan ekonomi nasional.

Pemerintah menilai implementasi B50 bukan hanya meningkatkan penggunaan energi terbarukan, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memperkuat kemandirian serta kedaulatan energi Indonesia.

Pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.

Dalam masa transisi penerapan kebijakan, badan usaha penyedia bahan bakar minyak, termasuk Pertamina, diberikan waktu hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel B40 sebelum sepenuhnya beralih ke penggunaan B50.

Baca Juga: Wardatina Mawa Akhirnya Resmi Menjanda, Doakan Mantan Bahagia dengan Inara Rusli

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Bahlil Lahadalia #B50 #Biodiesel