Radar Bromo - Sidang uji materi penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (9/7) memasuki agenda penyerahan kesimpulan dari para pemohon.
Pemohon yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI), terdiri atas guru honorer dan Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G), menyerahkan kesimpulan yang meminta agar anggaran pendidikan kembali difokuskan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menegaskan bahwa Program MBG bukan merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan.
"MBG bukan komponen utama pendidikan, sifatnya adalah secondary services. Pemerintah seharusnya memenuhi terlebih dulu komponen utama pendidikan seperti kesejahteraan guru, kompetensi peserta didik, sarana prasarana yang layak, kualitas pembelajaran, termasuk biaya pendidikan yang murah dan terjangkau," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/7).
Menurut Satriwan, anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang mencapai Rp769 triliun seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat, termasuk penyelenggaraan pendidikan dasar yang berkualitas serta peningkatan kesejahteraan guru, baik guru honorer maupun non-ASN.
Ia juga menyoroti masih rendahnya penghasilan sebagian guru di Indonesia.
"Sungguh ini realita yang paradoksal, anggaran pendidikan Rp769 triliun, jumlah yang super jumbo, tapi ironis dengan gaji guru honorer dan P3K Paruh Waktu yang hanya ratusan ribu (Rupiah) per bulan," katanya.
Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tersebut menguji Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Kasus Korupsi MBG Makin Panas! TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Keterlibatan Kolonel Aktif
Dalam kesimpulannya, KOSPI menyampaikan tiga poin utama kepada majelis hakim MK.
Pertama, para pemohon menyatakan telah memenuhi syarat formil maupun materiil serta memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Mereka berpendapat penggunaan anggaran pendidikan bagi program yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan berpotensi mengurangi pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Kedua, KOSPI menilai Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut karena objek yang diuji merupakan norma dalam undang-undang yang diduga bertentangan dengan UUD 1945.
Ketiga, berdasarkan dokumen, keterangan ahli, dan saksi selama persidangan, KOSPI berpendapat alokasi minimal 20 persen anggaran APBN untuk pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, penyediaan sarana dan prasarana, hingga peningkatan kesejahteraan guru.
Koalisi tersebut menilai pengalihan sebagian anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG berpotensi mengurangi pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas pendidikan serta berdampak pada kualitas layanan pendidikan.
Guru honorer yang juga menjadi Pemohon I, Reza Sudrajat, mengaku dampak penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG sudah dirasakan oleh para guru, khususnya terkait kesejahteraan dan kepastian karier.
"Jurang kesejahteraan di kalangan guru akibat program makan bergizi gratis terasa nyata. Saya sebagai guru merasa tidak ada kepastian karir," tegasnya.
Reza juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan, saksi dari pemerintah mengakui masih terdapat guru yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Daniel Winarta, menyebut permohonan tersebut merupakan upaya untuk menjaga kualitas dunia pendidikan. Menurutnya, lebih dari 239 guru telah menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak konstitusional akibat penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG. Selain itu, lebih dari 30 lembaga, komunitas, dan individu telah mengajukan amicus curiae sebagai bentuk dukungan terhadap permohonan tersebut.
Melalui gugatan ini, KOSPI berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mereka sehingga anggaran pendidikan kembali difokuskan pada fungsi utama pendidikan serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan.
Baca Juga: AS Gempur Dekat PLTN Iran, 14 Tewas! Konflik Trump-Teheran Kian Membara
Editor : Moch Vikry Romadhoni