Radar Pasuruan - Dua kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yakni Dodi S Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, dilaporkan ke Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki). Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan keduanya setelah sidang pembacaan putusan perkara korupsi Chromebook.
Pengaduan itu berawal dari ucapan salah satu kuasa hukum usai putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6). Pernyataan yang dipersoalkan berbunyi, "kenapa musti buru-buru, yang mulia takut yaa?" dan dinilai tidak pantas disampaikan dalam persidangan.
Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas, menilai ucapan tersebut bukan hanya bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, tetapi juga dianggap merendahkan kehormatan persidangan serta mencederai kewibawaan lembaga peradilan.
"Menyampaikan pengaduan kepada DK Peradi adalah bagian dari partisipasi masyarakat menjaga marwah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik," kata Umar kepada wartawan, Rabu (8/7).
Baca Juga: Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Ajukan Banding dan Gugat Pertimbangan Hakim
Menurut Umar, advokat memang memiliki kebebasan dalam memberikan pembelaan kepada klien. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan menjunjung tinggi etika profesi, menghormati pengadilan, serta mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia.
Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke Dewan Kehormatan Peradi merupakan langkah awal agar dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.
"Hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab bersama menjaga kehormatan peradilan. Perbedaan pendapat di ruang sidang harus tetap disampaikan secara profesional, beretika, dan saling menghormati," ucapnya.
Selain melapor ke Dewan Kehormatan Peradi, Jamsaki juga mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam surat tersebut, organisasi itu meminta agar izin beracara Dodi S Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir dicabut sebagai bentuk penegakan etika profesi sekaligus menjaga kewibawaan lembaga peradilan.
"Kami meminta Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi untuk mencabut izin beracara kedua terlapor sebagai bentuk ketegasan dalam menindak pelanggaran etik yang cukup mencoreng marwah pengadilan di mata publik," pungkasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim pada Selasa (30/6). Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125. Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap dan uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita serta dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim meyakini Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp809 miliar dari perkara tersebut. Pengadaan Chromebook dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.
Majelis hakim juga menilai kebijakan pengadaan Chromebook berkaitan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2,1 triliun.
Nilai kerugian itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD44.054.426 atau sekitar Rp621,3 miliar.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 604 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dipersamakan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca Juga: Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Ajukan Banding dan Gugat Pertimbangan Hakim
Editor : Moch Vikry Romadhoni