Radar Bromo - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat, kini menarik perhatian Kementerian Hak Asasi Manusia. Kasus ini mencuat ke publik setelah korban berinisial YTR alias Yupi diduga mengalami penyiksaan selama bertahun-tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas, menegaskan bahwa pembatasan kebebasan seseorang secara paksa merupakan persoalan serius yang berkaitan langsung dengan hak asasi manusia.
"Kalau secara kasat mata, ini pelanggaran HAM. Masa iya seseorang bebas bergerak disekap? Otomatis dia punya hak, kan?," kata Sofia Alatas di Jakarta, Selasa (23/6).
Sofia menekankan bahwa kebebasan bergerak adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu, dan siapapun tidak berhak merampasnya tanpa dasar hukum yang sah.
"Itu kan hak asasi manusia. Ya, kan? Separah-parahnya orang tersebut, harusnya tidak boleh dong disekap. Ada masalah apa sampai disekap? Itu kan pertanyaan," tegasnya.
Terkait mekanisme penanganan kasus viral semacam ini, Sofia menjelaskan bahwa pihaknya dapat menurunkan tim dari kantor wilayah maupun langsung dari pusat, tergantung kebutuhan dan tingkat urgensi kasus.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut MBG Langgar HAM, Menteri Pigai Murka: Dangkal dan Tak Paham Prinsip HAM
"Bisa Kanwil yang turun, bisa kami dari pusat yang turun. Karena kita punya kantor wilayah, itu fungsinya," imbuhnya.
Korban YTR, perempuan berusia 29 tahun asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, diduga menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat, 30, kekasihnya sendiri. Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah rumah indekos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Sebelum menjadi korban, YTR diketahui bekerja di salah satu perusahaan makanan di kawasan Pasteur, Kota Bandung.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga telah disekap selama kurang lebih tiga tahun. Lamanya durasi penyekapan tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat dan menjadi perbincangan masif di berbagai platform media sosial. Sementara itu, aparat kepolisian terus berupaya menangkap Taufik Hidayat, termasuk dengan menyebarluaskan foto dan identitas terduga pelaku untuk membantu proses penangkapan.
Baca Juga: Nadiem Bantah Rp 9,9 Triliun Hanya untuk Chromebook: Sisanya Beli Proyektor, Modem, dan Wi-Fi
Editor : Moch Vikry Romadhoni