Radar Pasuruan - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memberikan penjelasan terkait isu yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan atau mengambil anggaran pendidikan. BGN menegaskan informasi tersebut tidak tepat dan perlu diluruskan.
Juru Bicara BGN, Dian Fatwa, menjelaskan bahwa anggaran MBG memang masuk dalam kategori fungsi pendidikan. Namun, pengelompokan tersebut dilakukan karena sebagian besar penerima manfaat program merupakan peserta didik.
Menurutnya, masih banyak kesalahpahaman yang muncul dalam pemberitaan mengenai sumber serta klasifikasi anggaran program MBG.
"Ini merupakan klasifikasi anggaran berdasarkan tujuan dan penerima manfaat, bukan berarti anggaran tersebut diambil dari pagu kementerian pendidikan atau mengurangi hak sektor pendidikan," kata Dian dalam keterangannya, Senin (22/6).
Dian menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis justru menjadi bentuk investasi negara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Melalui pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik, program tersebut diharapkan mampu mendukung proses belajar yang lebih optimal.
Menurutnya, kondisi kesehatan dan kecukupan gizi memiliki pengaruh besar terhadap kemampuan siswa dalam menyerap pelajaran di sekolah.
Baca Juga: Setahun Lebih Berdiri, Kursi Dewan Pengarah BGN Masih Kosong! Wakil Kepala BGN Janji Segera Diisi
"Justru MBG merupakan tambahan investasi negara untuk mendukung proses belajar. Anak yang sehat, tidak lapar, tidak anemia, dan memperoleh gizi yang cukup akan memiliki kemampuan belajar yang lebih baik. Karena alasan itulah banyak negara memasukkan program makan sekolah ke dalam investasi pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia," katanya.
BGN mengakui bahwa pembahasan mengenai anggaran negara sering menjadi perhatian masyarakat. Namun, Dian meminta agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat menjelaskan secara tepat perbedaan antara klasifikasi fungsi pendidikan dan penggunaan anggaran pendidikan.
Ia menilai kedua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda sehingga tidak seharusnya disamakan.
"Saya memahami bahwa isu anggaran selalu menarik perhatian publik, dan tentu saja clickbait banget. Namun akan lebih tepat apabila pemberitaan menjelaskan perbedaan antara 'masuk dalam fungsi pendidikan' dan 'mengambil anggaran pendidikan', karena keduanya memiliki makna yang sangat berbeda," tegasnya.
Untuk memperjelas pemahaman mengenai mekanisme klasifikasi anggaran MBG, Dian mempersilakan berbagai pihak melakukan konfirmasi langsung kepada instansi yang berwenang.
Menurutnya, Kementerian Keuangan maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar pengelompokan anggaran tersebut.
"Jika diperlukan, silakan melakukan konfirmasi kepada Kementerian Keuangan maupun Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ke Mas Mukti mengenai dasar klasifikasi tersebut," tandasnya.
BGN berharap penjelasan tersebut dapat mengakhiri kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat terkait sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis dan memastikan publik memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai kebijakan tersebut.
Baca Juga: Trump Turun Tangan, Israel dan Hizbullah Akhirnya Sepakat Gencatan Senjata
Editor : Moch Vikry Romadhoni