Radar Bromo - Komisi III DPR RI menerima aduan terkait penyegelan ratusan bal bawang putih milik pelaku UMKM di Bali. Aduan itu dilayangkan sebagai bentuk permohonan perlindungan hukum.
Kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Bratakusumah, mengatakan pihaknya telah resmi mengirimkan permohonan perlindungan hukum kepada pimpinan Komisi III DPR RI, menyusul dugaan tindakan sewenang-wenang dalam penanganan perkara yang berujung pada penyitaan ratusan bal bawang putih dan penyegelan toko.
"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut atau respons dari Komisi III," kata Nugraha kepada wartawan, Rabu (10/6).
Kasus ini bermula dari penyegelan tempat usaha oleh Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali pada April 2026, yang diikuti penyitaan sekitar 400 bal bawang putih milik CV Berkah Bawang Bali. Penyegelan yang berlangsung lama membuat usaha kliennya lumpuh total, pelanggan beralih ke pedagang lain, sementara stok bawang putih yang mudah busuk terancam rusak.
"Akibatnya pegawainya, para kuli-kuli orang Bali, sampai sekarang tidak bisa kerja. Para pembeli sudah hilang pindah ke orang lain karena tutup sudah lama," ujarnya.
Nugraha juga mengungkap bahwa sebagian barang sitaan diduga telah mengalami kerusakan karena hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap komoditas tersebut, termasuk lelang yang seharusnya dilakukan pengadilan.
Baca Juga: Bukan Penculikan! Menlu Sugiono Buka Fakta Sebenarnya di Balik Penangkapan 9 WNI oleh Tentara Israel
"Terakhir di dalam toko dan di mobil itu ada bawang yang sudah busuk pasti sekarang. Secara prosedur hukum harusnya ini dilelang oleh pengadilan dan uangnya disita, sampai sekarang barangnya tidak dilelang," bebernya.
Tim kuasa hukum menyebut tindakan Ditreskrimsus Polda Bali tidak sesuai ketentuan KUHAP karena izin sita pengadilan tidak pernah ditunjukkan, tidak ada berita acara maupun tanda terima barang sitaan, serta penyegelan toko yang tidak berkorelasi langsung dengan dugaan tindak pidana.
"Tiga hal ini sudah cukup kuat menyatakan bahwa ada pelanggaran prosedural," tuturnya.
Pihaknya juga menyoroti dokumen KT-9 yang disebut membuktikan bawang putih telah lolos pemeriksaan karantina saat masuk ke Indonesia, namun dinilai tidak dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara. Sambil menunggu respons dari Komisi III DPR, tim kuasa hukum berencana melaporkan perkara ke lembaga pengawas kepolisian dan mengajukan gugatan praperadilan pada pekan depan.
Editor : Moch Vikry Romadhoni