Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Waspada Kenalan Baru di Medsos! Sindikat Umpan Wanita Kalideres Beraksi Rapi, Korban Raib Motor dan Ponsel

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 9 Juni 2026 | 16:33 WIB
Ilustrasi pencuri motor. (Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi pencuri motor. (Dok.JawaPos.com)

Radar Bromo - Modus kejahatan jalanan di ibu kota kembali menunjukkan wajah baru. Unit Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat membongkar aksi pencurian dengan kekerasan yang menggunakan taktik umpan wanita.

Seorang wanita berinisial GF diringkus polisi karena diduga menjadi otak sekaligus pelaku utama yang menjebak korban, sementara dua pria eksekutor penganiayaan berinisial F dan GC kini berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aksi kriminal ini bermula dari perkenalan korban dengan GF pada 17 Mei 2026. Setelah intens berkomunikasi, korban tidak menaruh curiga saat diajak bertemu langsung. Pertemuan itu berujung ketika korban digiring ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat.

Di dalam kamar, GF diam-diam menghubungi kedua rekan prianya untuk datang ke lokasi. Tidak lama kemudian, keduanya muncul dan langsung menyergap korban.

"Setelah berada di dalam kamar kos, korban didatangi dua pelaku lain yang kemudian melakukan penganiayaan dan mengambil kunci sepeda motor serta telepon genggam milik korban," ujar Kompol Rihold Sihotang, Selasa (9/6).

Baca Juga: Asap Tebal Kejutkan Warga, Rumah Kosong di Jalur Surabaya–Malang Terbakar Hebat

Setelah korban tidak berdaya, kedua eksekutor merampas barang-barang berharga korban dan menyerahkan kunci kendaraan kepada GF, yang kemudian membawa kabur sepeda motor korban keluar dari lokasi. Korban yang mengalami kerugian materiil dan luka fisik akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 26 Mei 2026.

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di area Puri Garden, yang berhasil mengidentifikasi keberadaan GF. Tepat pada 26 Mei 2026, polisi mengepung dan menangkap GF di sebuah lokasi di wilayah Pegadungan, Kalideres, yang diduga menjadi tempat persembunyian komplotan tersebut.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, dua unit ponsel, serta selembar surat gadai yang membuktikan ponsel korban telah dicairkan menjadi uang tunai.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di media sosial, dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan kepolisian 110. GF kini dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga: OTT KPK Jaring Bupati Muara Enim Edison: Rp 2 Miliar Disita, 4 Tersangka Termasuk Keponakan Bupati

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Modus Umpan Wanita #Polsek Kalideres #pencurian dengan kekerasan