Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Daycare Berujung Kasus Serius, KPAI Minta Usut Sampai Pimpinan

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 27 April 2026 | 17:01 WIB
Daycare Litte Aresha
Daycare Litte Aresha

Radar Bromo - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong tindakan tegas hingga penutupan permanen terhadap tempat penitipan anak (daycare) yang terbukti melakukan pelanggaran serius, termasuk daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa daycare yang melanggar aturan harus ditindak tegas. Ia menilai masih banyak daycare bermasalah yang beroperasi dengan orientasi bisnis tanpa mematuhi aturan, termasuk perizinan serta kurangnya koordinasi dengan masyarakat sekitar.

Diyah juga menyebut kasus di Yogyakarta ini memiliki indikasi serius karena diduga terdapat pola perlakuan terhadap anak yang berlangsung secara sistematis, berulang, dan masif.

“Jika benar terdapat praktik yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pengasuh maka hal ini tidak bisa dipandang sebagai aksi individual. Perlu penelusuran hingga ke tingkat pimpinan dan pemilik yayasan," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/4).

Selain itu, ia menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi seluruh anak yang berada di daycare tersebut, terutama anak di bawah satu tahun yang tetap berpotensi mengalami dampak meski tidak terlibat langsung.

"Kami turut prihatin atas kasus ini. Pendampingan psikologis harus segera diberikan agar proses pemulihan anak dapat berjalan optimal," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan anak di daycare tersebut. Salah satu tersangka diketahui merupakan kepala yayasan.

Kapolresta Jogja, Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam struktur lembaga, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh.

"Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ujarnya.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik tindakan para tersangka dalam kasus tersebut.


Editor : Moch Vikry Romadhoni
#daycare #kekerasan anak #yogyakarta #kpai