Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pensiun DPR Digugat ke MK, Pemohon Sindir Lewat Lagu Oemar Bakri

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 22 Januari 2026 | 15:56 WIB

 

Menyoroti penuturan pemohon uji materi UU Nomor 12 Tahun 1980 di sidang MK, ihwal jaminan hak pensiun seumur hidup bagi pejabat DPR.
Menyoroti penuturan pemohon uji materi UU Nomor 12 Tahun 1980 di sidang MK, ihwal jaminan hak pensiun seumur hidup bagi pejabat DPR.

Radar Pasuruan - Sorotan publik tertuju pada pengaduan Tri Setiawan, warga negara Indonesia yang mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Tri dalam sidang uji materi UU Nomor 12 Tahun 1980 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Sebagai saksi pemohon, Tri menilai kebijakan pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR berpotensi menciptakan ketimpangan dalam sistem jaminan sosial nasional.

"MK dalam putusan terdahulu juga menekankan bahwa setiap ketentuan perundang-undangan harus konsisten dengan konstitusi," tuturnya.

"Yakni menjamin persamaan hak dan kesejahteraan rakyat secara adil dan proporsional," sambung Tri.

Dalam persidangan tersebut, Tri menyampaikan bahwa suatu norma hukum patut dipertanyakan apabila justru melahirkan hak istimewa yang tidak sejalan dengan prinsip umum.

"Dan ini juga hasil riset saya melalui respon dan pandangan publik, maupun ahli," tuturnya.

"Dalam dinamika uji materi ini, banyak kritik dari masyarakat sipil dan akademisi yang melihat ketentuan pensiun DPR sebagai bentuk istimewa yang berlebihan," tegas Tri.

Ia juga menilai jaminan pensiun bagi anggota DPR tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan para legislator terhadap kesejahteraan masyarakat luas.

"Bahkan memunculkan persepsi bahwa fasilitas ini tidak sebanding dengan kontribusi legislator kepada kesejahteraan rakyat," tuturnya.

Tri menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum serta hak kesejahteraan rakyat.

"Beberapa pihak menilai, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, seperti pendidikan dan kesejahteraan, justru digunakan untuk pensiun anggota legislatif," jelasnya.

"Itulah permohonan dari saya, berdasarkan fakta objektif yang saya alami dan observasi terhadap fenomena sosial, fiskal, dan konstitusional," sambung Tri.

Sebagai warga negara sekaligus pembayar pajak, Tri mengaku merasakan langsung dampak alokasi anggaran tersebut dan menilai ada kerugian sosial yang muncul.

"Saya menyatakan, pemberian hak pensiun seumur hidup pada anggota DPR melalui UU Nomor 12 Tahun 1980 menciptakan ketimpangan nyata," ucap Tri.

"Terkhusus dalam struktur jaminan sosial dan sistem pensiun di Indonesia," tutupnya.

Untuk menggambarkan ketimpangan sosial tersebut, Tri menyanyikan lagu Oemar Bakri karya Iwan Fals di hadapan majelis hakim MK.

"Oemar Bakri, Oemar Bakri, pegawai negeri," tutur Tri melantunkan penggalan lagu tersebut.

"Oemar Bakri, Oemar Bakri, 40 tahun mengabdi," sambungnya.

Sebagai informasi, lagu Oemar Bakri terinspirasi dari sosok Abah Landoeng, guru yang pernah mengajar Iwan Fals saat SMP, yang dikenal sederhana dan mengabdikan hidupnya untuk dunia pendidikan.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pensiun #keadilan sosial #dpr #mk