Radar Bromo - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi berat kepada Auditor Ahli Pratama KPK, Fani Febriany.
Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai insan KPK dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Fani Febriany diketahui merupakan istri dari Miki Mahfud, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Miki Mahfud tercatat sebagai pihak dari PT KEM Indonesia.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan bahwa Fani terbukti melanggar nilai profesionalisme, terutama terkait larangan merangkap jabatan sebagai direktur di sebuah perseroan.
“Majelis menyatakan Terperiksa Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik berupa pelanggaran nilai profesionalisme,” ujar Gusrizal saat membacakan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Etik Dewas KPK yang diketuai Gusrizal dengan anggota Benny Mamoto dan Sumpeno.
Majelis memutuskan sanksi berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang dibacakan langsung di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK.
Selain dibacakan secara langsung, rekaman permintaan maaf tersebut juga akan dipublikasikan melalui media internal KPK yang hanya dapat diakses oleh insan KPK selama 40 hari kerja.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penanganan pelanggaran etik di lingkungan KPK dilakukan secara terbuka dan transparan. Menurutnya, penyampaian putusan etik kepada publik merupakan bagian dari komitmen profesionalisme lembaga.
“Yang terpenting adalah bagaimana setiap pelanggaran ditindaklanjuti secara transparan dan menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang kembali,” tegas Budi.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada Agustus 2025.
Perkara ini turut menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.
Selain Noel, sebanyak 10 pihak lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Seluruh berkas perkara dalam kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026.
Editor : Moch Vikry Romadhoni