Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

SKB 3 Menteri Pastikan 2 Januari 2026 Bukan Tanggal Merah

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 1 Januari 2026 | 16:19 WIB

 

Ilustrasi sejumlah pekerja berjalan kaki di sekitar Terowongan Kendal, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Ilustrasi sejumlah pekerja berjalan kaki di sekitar Terowongan Kendal, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Radar Bromo - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama 2026 sebagai acuan masyarakat dalam menyusun rencana kerja, perjalanan, dan agenda lainnya.

Salah satu tanggal yang sering menjadi pertanyaan publik adalah status Jumat, 2 Januari 2026.

Berdasarkan ketetapan resmi, Jumat, 2 Januari 2026 dipastikan bukan hari cuti bersama. Artinya, aktivitas perkantoran dan dunia kerja kembali berjalan normal sehari setelah perayaan Tahun Baru 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditandatangani pada 19 September 2025. SKB ini ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan total 25 hari libur sepanjang tahun 2026. Rinciannya terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Mengacu pada keputusan itu, libur Tahun Baru 2026 hanya berlangsung satu hari, yakni Kamis, 1 Januari 2026, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka perayaan Tahun Baru Masehi. Tidak ada tambahan cuti bersama untuk mengiringi peringatan tersebut.

Dengan demikian, Jumat, 2 Januari 2026 tetap menjadi hari kerja biasa. Pemerintah tidak menetapkan skema libur panjang otomatis di awal tahun 2026.

Meski begitu, masyarakat tetap memiliki opsi untuk menciptakan libur panjang dengan mengajukan cuti pribadi pada Jumat, 2 Januari 2026. Jika digabungkan dengan libur nasional dan akhir pekan, waktu libur bisa berlangsung selama empat hari berturut-turut hingga Minggu, 4 Januari 2026.

Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026

Pemerintah juga telah menetapkan delapan hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Penetapan ini diharapkan memudahkan masyarakat, instansi pemerintah, dan sektor swasta dalam mengatur jadwal kerja serta perencanaan aktivitas.

Daftar cuti bersama 2026 sesuai SKB Tiga Menteri adalah sebagai berikut:

Dengan total delapan hari cuti bersama tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya secara optimal untuk beristirahat, bersilaturahmi, maupun meningkatkan kualitas waktu bersama keluarga.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#tanggal merah #libur #2 januari #SKB 3 Menteri