Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Resmi Cair 2025, Berikut Daftar Lengkap Bantuan PIP untuk Semua Jenjang

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 19 Desember 2025 | 00:13 WIB

 

Keterangan gambar: Ilustrasi Program Indonesia Pintar.
Keterangan gambar: Ilustrasi Program Indonesia Pintar.

Radar Bromo - Besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 resmi ditetapkan pemerintah. Informasi ini penting diketahui publik agar tidak mudah terpengaruh kabar keliru, mengingat pencairan PIP 2025 segera dilakukan.

Ketentuan PIP tersebut tercantum dalam Peraturan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa bantuan PIP Dikdasmen diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama. Nominal bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta tingkat kelas peserta didik.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Program Paket A, bantuan PIP ditetapkan sebesar Rp 225.000 per tahun bagi peserta didik Kelas I hingga V.

Sementara bagi peserta didik Kelas VI, besaran bantuan yang diterima mencapai Rp 450.000 per tahun.

Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), serta Program Paket B, bantuan PIP sebesar Rp 750.000 per tahun diberikan kepada peserta didik Kelas VII dan VIII.

Adapun peserta didik Kelas IX menerima bantuan dengan nominal Rp 375.000 per tahun.

Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Program Paket C, peserta didik Kelas X dan XI memperoleh bantuan PIP sebesar Rp 1.800.000 per tahun.

Sedangkan peserta didik Kelas XII pada jenjang tersebut menerima bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun.

Pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program tiga tahun, bantuan PIP sebesar Rp 1.800.000 per tahun diberikan kepada peserta didik Kelas X dan XI, sementara Kelas XII memperoleh Rp 900.000 per tahun.

Untuk SMK program empat tahun, bantuan Rp 1.800.000 per tahun diberikan kepada peserta didik Kelas X, XI, dan XII. Sedangkan peserta didik Kelas XIII menerima bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa dana PIP Dikdasmen diperuntukkan membantu kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik.

Penggunaan dana sepenuhnya diserahkan kepada peserta didik atau orang tua/wali sesuai kebutuhan masing-masing.

Pemerintah juga melarang segala bentuk pungutan, pemotongan, atau penyalahgunaan dana PIP oleh pihak mana pun. Masyarakat diimbau berpedoman pada aturan resmi agar terhindar dari penipuan berkedok PIP.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pip #bantuan #besaran #nominal