Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

90 persen DAS Aceh Rusak, Banjir & Longsor Disebut Akibat Izin Tambang

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 5 Desember 2025 | 22:22 WIB

 

Kayu gelondongan yang menghantam rumah-rumah di Tapanuli Selatan saat banjir bandang.
Kayu gelondongan yang menghantam rumah-rumah di Tapanuli Selatan saat banjir bandang.

Radar Pasuruan - Perhatian publik terhadap banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini ikut menyoroti kondisi hutan di ketiga provinsi tersebut.

Fenomena arus banjir di Tapanuli Selatan yang membawa banyak kayu gelondongan semakin memicu pertanyaan soal kerusakan di wilayah hulu.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat adanya deforestasi signifikan pada periode 2016–2024 di tiga provinsi tersebut, dengan total kehilangan tutupan hutan mencapai sekitar 1,4 juta hektare.

Deforestasi merupakan hilangnya hutan secara permanen akibat aktivitas manusia, seperti pertambangan, pembukaan lahan, dan pembangunan.

Menurut Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, hilangnya hutan dalam skala besar tersebut tidak lepas dari peran pemerintah dalam pemberian izin.

“Kami percaya kehilangan tutupan hutan yang besar ini juga difaktori karena kemudahan-kemudahan perizinan yang diberikan oleh pengurus negara,” ujar Uli dalam podcast Forum Keadilan TV pada 5 Desember 2025.

Ia menyebut terdapat sekitar 639 izin di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Izin itu meliputi pertambangan, hak guna usaha perkebunan, termasuk perkebunan sawit monokultur, hingga izin pemanfaatan hutan (PBPH) yang mencakup aktivitas logging, pengambilan kayu, serta penanaman kebun kayu industri.

WALHI juga menyoroti peran proyek energi dalam degradasi hutan.

“Proyek-proyek energi juga ada, Pembangkit Listrik Tenaga Air atau PLTA dalam skala yang besar dan juga pembangkit listrik tenaga mini,” ucap Uli.

Ia mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara izin kapasitas proyek energi dan realisasinya di lapangan, terutama pada pembangkit listrik tenaga mini.

Uli menjelaskan bahwa banyaknya izin tersebut memberikan dampak langsung pada kondisi hutan.

“Itu semua mendorong kerusakan hutan, perubahan bentang hutan, berbagai izin tadi otomatis membuat fungsi hutan sebagai pengatur tata air itu hilang,” kata Uli lagi.

Akibat kerusakan tersebut, volume air besar tidak lagi terserap oleh akar pohon, melainkan langsung masuk ke aliran sungai.

“Walhi Aceh menemukan 90 persen DAS yang rusak di Aceh itu karena masifnya aktivitas pertambangan ilegal, di Sumatera Barat juga begitu,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa kerusakan hutan dan DAS membuat pertahanan ekologis runtuh saat hujan deras terjadi.

“Jadi, hutannya rusak, DAS rusak, dan ketika hujan dalam kuantitas yang besar itu datang, jebol itu pertahanan infrastruktur ekologis, terjadi banjir dan longsor terus yang dibawa kayu gelondongan,” tandasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#sumatera #hutan #walhi #deforestasi #tambang