PADA tanggal 22 Oktober 2025, bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Santri Nasional. Namun, meskipun penting secara simbolik, dari sisi ketentuan resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) dan pemerintah, hari tersebut bukan menjadi hari libur nasional. Berikut penjelasan lengkapnya.
Status Libur
Peringatan Hari Santri ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Dalam diktum kedua keputusan tersebut dinyatakan: “Hari Santri bukan merupakan hari libur.”
Untuk 2025, daftar libur nasional dan cuti bersama yang diterbitkan melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tidak mencantumkan 22 Oktober sebagai hari libur.
Dengan demikian, baik sekolah, madrasah, instansi pemerintah maupun swasta tetap menjalankan aktivitas normal pada tanggal tersebut.
Meski bukan hari libur, Kemenag tetap mendorong pelaksanaan upacara bendera, zikir, doa bersama, serta rangkaian kegiatan peringatan secara nasional.
Asal-Usul Hari Santri
Peringatan Hari Santri merujuk pada peristiwa bersejarah yakni Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.
Dalam fatwa tersebut, para santri dan ulama menyerukan kewajiban berjihad fi sabilillah untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang baru saja diproklamasikan.
Kemudian pada tahun 2015, Presiden Joko Widodo menetapkan secara resmi tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keppres 22/2015.
Makna Hari Santri
- Menghargai kontribusi para santri dan pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa.
- Menegaskan bahwa kehadiran santri bukan hanya di masa lalu, tetapi juga relevan dalam pembangunan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga sekarang.
- Mengajak santri dan masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tema Resmi Hari Santri 2025
Untuk peringatan tahun 2025, Kemenag menetapkan tema:
“Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia”
Tema ini mencerminkan dua aspek:
- “Mengawal Indonesia Merdeka” — menegaskan bahwa tugas santri sebagai penjaga nilai-nilai kemerdekaan, moral dan spiritual bangsa tetap relevan.
- “Menuju Peradaban Dunia” — menegaskan visi yang lebih luas bahwa santri dan pesantren tidak hanya berkutat pada ruang domestik, tetapi juga memiliki peran dan kontribusi dalam skala global.
Kemenag juga telah merilis logo resmi dan panduan pelaksanaan peringatan Hari Santri 2025 melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2025.
Singkatnya, meskipun 22 Oktober 2025 adalah hari penting — hari peringatan bagi santri dan pesantren — secara resmi tidak dihitung sebagai hari libur nasional. Sekolah dan instansi tetap beraktivitas normal.
Namun, dari sisi makna kebangsaan dan keagamaan, momentum ini diberi bobot besar: mengajak penguatan komitmen santri dalam mempertahankan nilai kemerdekaan dan memperluas kontribusi ke arah peradaban dunia lewat tema dan rangkaian kegiatan yang telah ditetapkan oleh Kemenag. (*/wt)
Editor : Jawanto Arifin