Radar Pasuruan - Nasib jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) berpotensi mengalami perubahan besar tahun depan. DPR RI membuka kemungkinan agar status mereka dialihkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menyebut bahwa RUU ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.
Ia menilai, pembahasan ini menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian bagi jutaan tenaga P3K yang telah lama mengabdi, namun belum memperoleh kesejahteraan setara dengan PNS.
“Silakan memberikan saran dan masukan kepada Komisi II yang nantinya membahas, apakah memang P3K sudah semestinya menjadi PNS,” ujar Reni dalam diskusi Forum Legislasi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/10).
Reni juga menyoroti adanya kesenjangan signifikan antara PNS dan P3K, baik dalam hal hak keuangan, jenjang karier, maupun kesejahteraan. Ia menilai banyak P3K, terutama guru dan tenaga kesehatan, telah bertahun-tahun mengabdi bahkan sebelum diangkat secara resmi.
“Saya mendengar banyak guru yang awalnya honorer, lalu menjadi P3K. Tapi kebijakan kesejahteraan mereka masih timpang,” katanya.
Kesenjangan inilah yang menurut Reni harus segera diperbaiki melalui revisi UU ASN.
Meski peluang perubahan status terbuka, Reni mengingatkan bahwa kemampuan fiskal negara akan menjadi faktor penentu utama. Ia berharap pemerintah mampu menjaga pertumbuhan ekonomi agar kesejahteraan aparatur sipil negara, baik PNS maupun P3K, dapat meningkat.
“Kalau memang negara mampu, bukan tidak mungkin P3K secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS, sebagaimana dulu sistem ASN hanya terdiri dari PNS,” jelasnya.
Revisi UU ASN 2025 disebut sebagai kesempatan penting untuk menata ulang sistem kepegawaian nasional, khususnya dalam mengatasi perbedaan status antara PNS dan P3K.
Apabila usulan ini mendapat dukungan dari DPR dan pemerintah, jutaan tenaga P3K berpotensi naik status menjadi abdi negara penuh dengan hak dan perlindungan setara.
Langkah ini juga dapat menjadi sinyal reformasi birokrasi baru yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh aparatur sipil negara.
Editor : Moch Vikry Romadhoni