Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Yusril Ihza Mahendra Persilakan DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 8 September 2025 | 23:03 WIB

 

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Radar Bromo - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa DPR dipersilakan segera merevisi atau menambahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah diselesaikan pemerintah.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan rencana DPR yang akan mengambil alih inisiatif RUU tersebut, sehingga pemerintah menyerahkannya kepada DPR.

"Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Senin.

Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak tidak meragukan komitmen pemerintah. Begitu DPR siap, Presiden akan menunjuk menteri yang mewakili dalam pembahasan RUU tersebut.

Yusril menambahkan, RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diajukan sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2023.

Kala itu, pemerintah menunjuk Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pembahasan.

Namun hingga kini, RUU tersebut belum juga masuk pembahasan di DPR.

Ia mengungkapkan, Presiden Prabowo bahkan telah meminta Ketua DPR Puan Maharani untuk segera menindaklanjuti pembahasan RUU Perampasan Aset.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menggelar rapat di DPR terkait perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam rapat itu, RUU Perampasan Aset resmi dimasukkan ke Prolegnas 2025-2026 dan dijadwalkan mulai dibahas tahun ini.

"Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan DPR tidak menutup kemungkinan untuk mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset.

Ia menegaskan, RUU tersebut saat ini masih berstatus usulan pemerintah. Meski demikian, sudah tercatat dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029.

"Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja," kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/9).

Sturman menjelaskan, bila RUU menjadi usulan DPR, maka DPR harus lebih dulu menyusun rancangan serta menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para ahli hukum, pakar ekonomi, dan pihak terkait lainnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#RUU Perampasan Aset #Bahas #yusril #dpr