Revisi UU Tentang Haji, Anggota DPR Dini Rahmania Sebut BPKH Bentuk Ideal Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik

Arif Mashudi • Dipublikasikan Jumat, 20 Juni 2025 | 17:35 WIB

 

ANGGOTA DPR RI: Dini Rahmania.
ANGGOTA DPR RI: Dini Rahmania.

Radar Bromo-Dua aturan Undang-Undang terkait haji kini masih direvisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yaitu UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Berbagai spekulasi pun banyak bermunculan. Namun, parlemen menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji masih di tangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania mengatakan, di publik saat ini berkembang omongan pengalihan kewenangan pengelolaan dana haji dari BPKH ke Badan Penyelenggara Haji (BPH).

Dia menegaskan bahwa Komisi VIII DPR sampai saat ini belum mengambil keputusan final terkait hal tersebut.

Revisi kedua UU tersebut masih dalam tahap pembahasan di Badan Legislasi DPR. "Prinsip kami sederhana, yaitu pengelolaan dana haji harus tetap mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas," katanya, Kamis (19/6).

Menurut dia, posisi BPKH merupakan bentuk ideal dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Khususnya bagi para calon jamaah haji (CJH).

Pasalnya, BPKH adalah lembaga yang berdiri secara independen dan terpisah dari struktur birokrasi pemerintah.

Dini menegaskan bahwa dana haji bukan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Maka, pengelolaannya sebaiknya tetap dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang bebas dari intervensi kebijakan tahunan negara. Supaya bisa fokus pada keberlangsungan manfaat jangka panjang bagi jemaah.

"Kami di Komisi VIII terbuka terhadap segala evaluasi dan penyempurnaan sistem," jelasnya.

Tetapi, setiap perubahan harus berangkat dari kajian mendalam dan semangat untuk memperkuat tata kelola haji. “Jadi bukan semata-mata tarik menarik kewenangan,” imbuhnya.

Sementara itu pimpinan PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyampaikan, pemisahan antara penyelenggara haji dan pengelola keuangan haji sangat penting. Supaya bisa sama-sama fokus menjalankan tugasnya.

Pihak penyelenggara haji bisa fokus menjalankan tugasnya, sehingga penyelenggaraan haji berjalan dengan baik. Jamaah bisa mendapatkan layanan haji di Indonesia dan Arab Saudi dengan baik.

Sementara itu lembaga yang mengelola keuangan haji fokus menjalankan tugasnya. Sehingga dana haji bisa berkembang maksimal. Kemudian membawa manfaat besar bagi jemaah yang berangkat maupun yang masih antre.

"Kalau saya terus terang saja dipisah seperti sekarang ini. Cuma kemandirian BPKH betul-betul dijunjung tinggi karena ini kan masuk pengelolaan dana (haji)," kata Anwar.

Apalagi, lanjutnya, manfaat dari pengelolaan dana haji dirasakan manfaatnya langsung oleh jamaah.

Lewat hasil investasi yang terkumpul, digunakan untuk mengurangi beban biaya haji. Sehingga jamaah haji reguler membayar biaya yang jauh lebih murah dibandingkan harga aslinya.

Dia khawatir ketika pengelolaan keuangan haji tidak fokus dan berjalan kurang baik, pokok dana hajinya akan tergerus. Pokok dana haji itu berasal dari setoran awal pendaftaran haji.

Saat ini setiap jemaah wajib setor uang muka Rp 25 juta untuk dapat porsi haji. "Jangan sampai pokok (dana haji) digunakan untuk subsidi (penyelenggaraan haji). Nggak bisa itu," tandasnya.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa antara pengelola keuangan haji dan penyelenggara haji tetap dijalankan oleh lembaga terpisah. Keberadaan BPKH saat ini baginya sudah tepat.

Perkara harus bisa memberikan nilai manfaat lebih besar, tinggal kinerja BPKH digenjot lebih maksimal lagi. "Masalahnya cuma apakah sekarang sudah sempurna atau belum, itu lebih dipelajari lagi," katanya.

BPH Roadshow Di Tengah Revisi UU Haji

Di bagian lain, BPH menggelar pertemuan dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di tengah revisi UU Haji dan persiapan haji 2026.

Pertemuan itu diikuti oleh Kepala BPH Mochammad Irfan Yusuf dan Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak.

Usai pertemuan, Irfan mengatakan bahwa keberhasilan penyelenggaraan haji di masa mendatang tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknis. Lebih dari itu, juga oleh kerangka hukum yang kuat dan dukungan politik antarinstansi.

“Kami berharap Kemenko PM ikut mengawal pembahasan RUU Haji yang sedang berlangsung," katanya. Harapannya agar penyelenggaraan haji ke depan dapat berlangsung lebih baik, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah.

Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak pertemuan itu menjadi kesempatan untuk menegaskan dimensi strategis ibadah haji bagi pembangunan masyarakat Indonesia. (JawaPos.com)

Editor : Muhammad Fahmi
legislasi dpr ri independen haji BPH dana haji Dini Rahmania bpkh undang undang