Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Bukan 6 Februari, Tak Jadi Digelar di IKN

Muhammad Fahmi • Sabtu, 1 Februari 2025 | 01:18 WIB

 

Ilustrasi pilkada serentak
Ilustrasi pilkada serentak

JAKARTA, Radar Bromo-Para kepala daerah terpilih harus lebih bersabar. Sebab, rencana pelantikan dipastikan bakal diundur. Tak jadi tanggal 6 Februari 2025 mendatang.

Selain itu, pelantikan kepala daerah terpilih dipastikan juga tak jadi digelar di IKN. Namun, tetap di wilayah Jakarta.

Kepastian itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Menurutnya, Jakarta saat ini masih berstatus Ibu Kota Negara.

Rencananya, pelantikan kepala daerah digelar antara tanggal 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025.

Dia belum bisa memastikan apakah pelantikan akan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, atau tempat lain.

Dalam kesempatan itu, Tito menyinggung bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur saat ini belum resmi menjadi Ibu Kota negara. IKN baru resmi jadi ibu kota negara apabila sudah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Presiden Prabowo Subianto sendiri, hingga kini belum menandatangani Perpres soal perpindahan Ibu Kota Negara.

Lantaran itu, sejauh ini Jakarta masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.

"Selagi belum ada perpres pindah secara operasional ke IKN, maka Ibu Kota Negara ada tetap di Jakarta, yang sekarang berubah namanya, sesuai undang-undang, menjadi Daerah Khusus Jakarta," tutur Tito.

Kepala daerah yang akan dilantik merupakan kepala daerah yang tidak digugat serta kepala daerah yang gugatan dari pihak penggugatnya ditolak MK.

Mantan Kapolri itu akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU daerah, MK, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya tentang waktu pelantikan daerah tersebut. Hasil koordinasi akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

"Nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden," jelas Tito.

Sementara itu, wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan pelantikan kepala daerah yang sedianya akan dilakukan secara bertahap, pada 6 Februari 2025 kemungkinan akan diundur.

Hal ini seiring akan dipercepatnya putusan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1) seperti dilansir Jawa Pos.

Dasco menyebut, pembacaan putusan dismissal kemungkinan akan dilaksanakan MK pada 4 dan 5 Februari 2025.

Karena itu, pemerintah akan menghitung kembali waktu terbaik untuk memulai pelantikan kepala daerah secara bertahap.

"Sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil perusahaan itu tersebut," ucap Dasco.

Menurut Dasco, pengunduran pelantikan dari jadwal yang semua akan digelar secara bertahap pada 6 Februari 2025 diundur, dengan pertimbangan agar lebih banyak lagi kepala daerah terpilih yang bisa dilantik secara serentak. Namun, Dasco memastikan pelantikan kepala daerah terpilih akan tetap digelar pada Februari 2025.

"Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula. Sehingga sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari," tegas Dasco.

Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya," pungkas Rifqinizamy. (mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#dpr ri #kepala daerah terpilih #pelantikan #mendagri #tito karnavian #jakarta #IKN