Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Perbandingan Gaji PNS Sebelum dan Setelah Kenaikan 8 Persen

Muhammad Fahmi • Kamis, 1 Februari 2024 | 12:10 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

Per Januari 2024 ini, gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami kenaikan sebesar 8 persen.  

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas sudah mengirim surat dan harmonisasi dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara.

”Saya belum dapat info dari Kementerian Keuangan, mestinya sudah bisa cair 1–2 hari ini,” ujarnya ditemui seusai rapat komite manajemen risiko pembangunan nasional (MRPN) di kantor Bappenas.

Kepastian itu diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Perpres Nomor 11/2024 tentang Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2024.

Dalam beleid itu, disebutkan pula besaran kenaikan dari PNS dan PPPK secara terperinci untuk masing-masing golongan.

Ketentuan tersebut masing-masing sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Januari 2024.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Rabu (31/1).

Asal tahu saja, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji terendah PNS di golongan Ia berada di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.

Sementara itu, pada PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk golongan Ia diputuskan naik menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600. Artinya, terdapat kenaikan Rp 124.900-Rp 186.800 dari gaji sebelumnya.

Adapun gaji tertinggi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 berada di rentang Rp 5.399.900 - Rp 6.373.200, yaitu untuk golongan IVe. Dibandingkan sebelumnya, sebesar Rp 5.000.000 - Rp 5.901.200.

Berikut perbandingan gaji PNS sebelum dan setelah ditetapkan naik sebesar 8 persen:

Besaran Gaji PNS sebelum naik 8 persen

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

 

Gaji PNS golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

 Baca Juga: Waduh, Gaji ASN dan Non-ASN di Pemkab Probolinggo Terancam Telat

Gaji PNS golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

 

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

 Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Bukan Bulan Ini, Pemkab Pasuruan Tunggu Juknis

 

Gaji PNS setelah naik 8 persen

Gaji PNS golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

 

Gaji PNS golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

 Baca Juga: Siap-siap, 456 ASN di Pemkab Probolinggo Akan Pensiun

Gaji PNS golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

 

Gaji PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Editor : Muhammad Fahmi
#Gaji PNS naik 8 Persen #gaji asn #gaji pns