Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jangan Iseng Mencicipi Makanan

Jawanto Arifin • Rabu, 5 Mei 2021 | 14:00 WIB
Photo
Photo
Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Mohon pencerahan. Bagaimana hukumnya mencicipi makanan (khawatir terlalu asin, manis, dan sebagainya) bagi ibu-ibu yang menyiapkan buka puasa keluarganya?

Trima Kasih

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Ibu Siti Rahmatullaili, Tiris, Probolinggo




Waalaikum Salam Wr. Wb.

MENCICIPI, mengecap atau menjilat makanan biasanya dilakukan sebagian ibu-ibu yang memasak di dapur. Tujuannya, untuk memastikan rasa dari sajian menu berbuka puasa sudah pas dengan selera keluarga.

Yang demikian lumrah terjadi. Meski ada sebagian orang yang cukup menggunakan feeling dalam memasak. Tanpa perlu mencicipinya. Sayangnya, tak semua orang memiliki kemampuan itu. Karenanya, mencicipi makanan sebelum dihidangkan merupakan sesuatu yang jamak dilakukan.

Mencicipi makanan atau minuman saat berpuasa, asal hanya sebatas di lidah dan tidak sampai tertelan ke tenggorokan, hukumnya boleh. Tidak membatalkan puasa. Karena, mulut dalam bab puasa masuk dalam area luar.

Kebolehan mencicipi Ini berlaku bagi orang yang berkepentingan di bidang masak-memasak. Seperti, ibu-ibu atau tukang masak alias koki.

Namun, bila dilakukan oleh orang yang tidak berkepentingan, misalnya, hanya karena iseng, maka status hukumnya berubah menjadi makruh.

“Dimakruhkannya mencicipi makanan (bagi orang yang puasa) tersebut bila memang tidak ada kepentingan. Sedangkan, bagi tukang masak, baik laki-laki atau perempuan atau orang yang memiliki anak kecil yang mengunyahkan makanan untuknya, maka tidak dimakruhkan mencicipi makanan buat mereka seperti apa yang difatwakan Imam Az-Ziyaadi,” (Hasyiyah As-syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab, Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi. Juz 1, Halaman 445)

Status hukum makruh di sini bukan berarti puasanya menjadi batal. Puasanya tetap sah. Dengan catatan, masakan yang dicicipi atau dikecap hanya berhenti di lidah lalu dikeluarkan.

Intinya, makanan tidak sampai ditelan masuk ke dalam tenggorokan. Jika sampai masuk, maka puasanya batal. Baik yang melakukan itu karena berkepentingan atau tidak. Demikian, semoga dapat mencerahkan. Wallahu A'lam bisshowab. (*)

 

Nun Hassan Ahsan Malik, M.Pd.

Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong. Wakil Sekretaris Komisi Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat MUI Jawa Timur. Alumnus Rushaifah, Makkah, asuhan Sayyid Ahmad bin Muhammad bin Alawy Al Maliki. Editor : Jawanto Arifin
#tanya jawab puasa #cicipi makanan saat puasa