Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tingkatkan Batas Ambang Kecepatan di Perlintasan Pasuruan–Probolinggo

Jawanto Arifin • Selasa, 2 Februari 2021 | 16:35 WIB
BAKAL DIUBAH: Kereta api yang singgah di Stasiun Pasuruan beberapa waktu lalu. Daop 9 berencana meningkatkan batas ambang kecepatan kereta. (Dok. Radar Bromo)
BAKAL DIUBAH: Kereta api yang singgah di Stasiun Pasuruan beberapa waktu lalu. Daop 9 berencana meningkatkan batas ambang kecepatan kereta. (Dok. Radar Bromo)
PASURUAN, Radar Bromo - PT KAI Daerah Operasional (Daop) 9 Jember berencana meningkatkan batas ambang kecepatan KA di wilayah Pasuruan-Probolinggo mulai pekan depan. Kondisi ini memungkinkan perjalanan KA bisa menjadi lebih cepat dari sebelumnya, sehingga bisa meminimalisir waktu pengguna selama di KA.

Pelaksana harian (Plh) Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Radhitya Mardika mengungkapkan, pihaknya bakal mengubah grafik perjalanan KA (Gapeka) mulai 10 Februari. Sehingga ada perubahan kecepatan maksimal KA.

Untuk Stasiun Pasuruan hingga Bayeman semula 60 km/jam menjadi 90 km/jam. Sementara Stasiun Bayeman hingga Stasiun Probolinggo semula 80 km/jam jadi 90 km/jam.

"Mulai 10 Februari kami berlakukan peningkatan Gapeka. Ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada pengguna KA. Jadi waktu perjalanan mereka menjadi lebih efisien," ungkapnya.

Radhit menjelaskan, pihak Daop 9 sudah mulai menyosialisasikan hal ini pada Pemda setempat mulai Senin (1/2). Pasalnya ada sekitar 25 desa dan dua kelurahan yang dilewati oleh jalur persimpangan KA. Harapannya agar masyarakat yang melintas dan menggunakan jalur tersebut bisa lebih hati hati.

"Dengan bertambahnya puncak kecepatan perjalanan KA, maka keselamatan pengguna jalan di jalan perlintasan KA harus lebih ditingkatkan. Pengguna jalan harus mengutamakan KA dahulu," sebut Radhit. (riz/fun) Editor : Jawanto Arifin
#ambang batas kecepatan kereta api #kereta api #PT KAI #daop 9