Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tiga ASN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Aplikasi Kominfo, Siapa Saja?

Jawanto Arifin • Rabu, 16 Desember 2020 | 15:20 WIB
LANGSUNG DITAHAN: Tiga ASN Pemkot Pasuruan saat digiring menuju mobil untuk diantarkan ke Lapas Pasuruan dan Rutan Bangil, Selasa (15/12). (Foto: Intel Kejari Kota Pasuruan for Jawa Pos Radar Bromo)
LANGSUNG DITAHAN: Tiga ASN Pemkot Pasuruan saat digiring menuju mobil untuk diantarkan ke Lapas Pasuruan dan Rutan Bangil, Selasa (15/12). (Foto: Intel Kejari Kota Pasuruan for Jawa Pos Radar Bromo)
PURWOREJO, Radar Bromo - Proses penyidikan dugaan penyelewengan pengadaan aplikasi di Diskominfo Kota Pasuruan memasuki babak baru. Tiga ASN ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi itu.

Penetapan tersangka dilakukan, Selasa (15/12). Mereka dipanggil untuk diperiksa, lantas ditetapkan sebagai tersangka. Dan hari itu juga, mereka langsung ditahan.

Ketiganya yaitu, FK selaku pelaksana tugas (Plt) kepala Diskominfo pada 2019. Dalam pengadaan aplikasi ini, ia sebagai pengguna anggaran.

Selanjutnya, SW sebagai Plt kepala Diskominfo di tahun 2019 juga. SW ini menggantikan FK. Dalam hal ini, ia sebagai pengguna anggaran dan merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Satu lagi tersangka yaitu, MP. MP adalah infrastruktur jaringan pada masa kepemimpinan FK. Dia juga berperan sebagai PPK.

Photo
Photo
TERSANGKA: Ketiga tersangka keluar dari kantor Kejari Kota Pasuruan, Selasa (15/12). (Foto: Intel Kejari Kota Pasuruan for Jawa Pos Radar Bromo)

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengungkapkan, Kejari sudah melakukan tahap penyidikan untuk pengumpulan alat bukti. Yaitu berupa keterangan saksi dan dokumen yang diperoleh dari hasil penggeledahan.

Dari situ, tim penyidik menemukan dua bukti permulaan yang saling berkesesuaian. Hal inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka.

"Kami sudah memanggil mereka yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Dan mereka dalam hal ini juga mengakuinya," ungkapnya.

Wahyu menjelaskan, ketiga tersangka sama-sama punya peran sebagai PPK dan pengguna anggaran. Mereka punya fungsi untuk memgendalikan pelaksanaan kegiatan agar berjalan sesuai aturan. Namun faktanya, ada indikasi penyimpangan.

Dilanjutkan Wahyu, terjadi peminjaman bendera perusahaan (rekanan, red) untuk melaksanakan pembuatan aplikasi. Anggaran kemudian dicairkan pada rekanan berdasarkan surat perintah pencairan dana.

Anggaran itu lantas dikembalikan ke Diskominfo setelah dipotong sejumlah fee atas peminjaman bendera. Sementara yang mengerjakan adalah tenaga harian lepas (THL) Diskominfo berdasarkan kontrak.

"FK dan SW ditahan di Lapas Pasuruan, sementara MP di Rutan Bangil. Mereka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor serta Pasal 12 huruf I," sebut Wahyu.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat menjelaskan, Pemkot mendukung langkah Kejari atas penahanan tiga tersangka. Sebab, pemberantasan korupsi juga komitmen dari wali kota.

Dengan penetapan tersangka itu, ketiganya saat ini diberhentikan sementara dari jabatannya. Nantinya ada pelaksana harian yang ditunjuk menggantikan mereka.

"Selama mendapatkan status pemberhentian sementara sejak penahanan, mereka tidak mendapatkan penghasilan. Namun, sebagai gantinya dapat uang pemberhentian sementara senilai 50 persen dari penghasilan terakhir," sebut Kokoh. (riz/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin
#kantor kominfo digeledah #kejaksaan negeri kota pasuruan #korupsi aplikasi kominfo #kominfo kota pasuruan