Penetapan tersangka dilakukan, Selasa (15/12). Mereka dipanggil untuk diperiksa, lantas ditetapkan sebagai tersangka. Dan hari itu juga, mereka langsung ditahan.
Ketiganya yaitu, FK selaku pelaksana tugas (Plt) kepala Diskominfo pada 2019. Dalam pengadaan aplikasi ini, ia sebagai pengguna anggaran.
Selanjutnya, SW sebagai Plt kepala Diskominfo di tahun 2019 juga. SW ini menggantikan FK. Dalam hal ini, ia sebagai pengguna anggaran dan merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Satu lagi tersangka yaitu, MP. MP adalah infrastruktur jaringan pada masa kepemimpinan FK. Dia juga berperan sebagai PPK.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengungkapkan, Kejari sudah melakukan tahap penyidikan untuk pengumpulan alat bukti. Yaitu berupa keterangan saksi dan dokumen yang diperoleh dari hasil penggeledahan.
Dari situ, tim penyidik menemukan dua bukti permulaan yang saling berkesesuaian. Hal inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka.
"Kami sudah memanggil mereka yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Dan mereka dalam hal ini juga mengakuinya," ungkapnya.
Wahyu menjelaskan, ketiga tersangka sama-sama punya peran sebagai PPK dan pengguna anggaran. Mereka punya fungsi untuk memgendalikan pelaksanaan kegiatan agar berjalan sesuai aturan. Namun faktanya, ada indikasi penyimpangan.
Dilanjutkan Wahyu, terjadi peminjaman bendera perusahaan (rekanan, red) untuk melaksanakan pembuatan aplikasi. Anggaran kemudian dicairkan pada rekanan berdasarkan surat perintah pencairan dana.
Anggaran itu lantas dikembalikan ke Diskominfo setelah dipotong sejumlah fee atas peminjaman bendera. Sementara yang mengerjakan adalah tenaga harian lepas (THL) Diskominfo berdasarkan kontrak.
"FK dan SW ditahan di Lapas Pasuruan, sementara MP di Rutan Bangil. Mereka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor serta Pasal 12 huruf I," sebut Wahyu.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat menjelaskan, Pemkot mendukung langkah Kejari atas penahanan tiga tersangka. Sebab, pemberantasan korupsi juga komitmen dari wali kota.
Dengan penetapan tersangka itu, ketiganya saat ini diberhentikan sementara dari jabatannya. Nantinya ada pelaksana harian yang ditunjuk menggantikan mereka.
"Selama mendapatkan status pemberhentian sementara sejak penahanan, mereka tidak mendapatkan penghasilan. Namun, sebagai gantinya dapat uang pemberhentian sementara senilai 50 persen dari penghasilan terakhir," sebut Kokoh. (riz/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin