Salah satu perwakilan Forum 6 Desa, Solikhin menyampaikan, dua warga yang dilaporkan atas tuduhan pengrusakan itu, memang keluar dari tahanan Mapolres Pasuruan. Keduanya adalah Mahfud dan Hakim. Kedua warga Raci inilah yang disebut-sebut melakukan perusakan.
Hanya saja, mereka belum bebas sepenuhnya. Sebab, pihak kepolisian hanya memberi mereka penangguhan. “Kami ingin agar kedua warga (Mahfud dan Hakim, Red) dibebaskan secara penuh. Bukan mendapatkan penangguhan,” ujar Solikhin.
Karena itu, pihaknya meminta agar perkara itu dicabut. Pencabutan perkara itu, hanya bisa dilakukan oleh pihak pelapor, yakni pihak TNI AU.
“Makanya, kami datang ke Detasemen TNI AU Raci, untuk meminta pihak mereka mencabut laporannya. Supaya, saudara kami bisa bebas sepenuhnya, bukan penangguhan. Kalau tidak, kami akan demo,” timpalnya.
Kasus ini bermula, dari persoalan sengketa tanah di kawasan Raci, Kecamatan Bangil. Pihak TNI AU yang memasang plang papan nama, membuat warga marah. Mereka kemudian mencabut dan merusak papan tersebut.
Tak terima dengan hal itu, pihak TNI AU memilih untuk memperkarakan warga tersebut, atas kasus perusakan. Dalam perkembangan yang ada, dua orang dijadikan tersangka, dan mereka kemudian ditahan.
Mereka kemudian mendapat penangguhan dari pihak kepolisian. Namun, warga tak puas. Karena, yang diinginkan, adalah pembebasan secara penuh, dengan artian perkara itu dihentikan.
Anggota Detasemen TNI AU Raci, Serka Akhmad Fauzi yang menemui warga mengaku, bakal menyampaikan aspirasi warga tersebut ke pimpinan. “Kami tidak bisa memberikan komentar banyak. Yang jelas, kami akan sampaikan permintaan warga ke pimpinan,” ungkap dia. (one/fun) Editor : Jawanto Arifin