Kanit IV Satreskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Joko Murdiyanto saat ditemui sejumlah awak media di ruangannya Jumat (16/10) siang menerangkan, kasus tersebut masih didalami. Sejauh ini pihak penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak yang terkait.
Hanya saja pengaduan yang dilakukan itu belum sampai pada tahapan penentuan siapa yang salah atau tidak. “Bahkan jika si pengadu mencabut aduannya, kasus ini bisa berhenti,” katanya. Joko juga tak menyebut kapan pihak teradu diperiksa.
Diberitakan sebelumnya, rumah tangga pasangan suami istri (pasutri) lelaki bernisial HF, 48, dengan istrinya yang berinisial PM, 46, di ujung tanduk. HF mempolisikan istrinya dengan tudingan pencemaran nama baik ke Polres Probolingo Kota.
Tak hanya PM, Senin (12/10) sore, HF juga melaporkan kerabat istrinya, NH, 50. Ia mengaku geram, nama baiknya tercemar karena ulah mereka. Kedunya telah menyebarkan kabar jika (maaf) penis HF berukuran kecil serta tidak tahan lama ketika di ranjang. Warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ini mengaku tidak terima karena kabar itu juga beredar di pasar tempatnya bekerja. (rpd/fun) Editor : Jawanto Arifin