Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kata Polisi soal Aduan Kepala Pasar yang Dituding Alat Kelamin Kecil

Jawanto Arifin • Sabtu, 17 Oktober 2020 | 15:15 WIB
Photo
Photo
PROBOLINGGO, Radar Bromo - Pengaduan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh HF, langsung direspons Polres Probolinggo Kota. Satreskrim langsung melakukan pendalaman materi. Bahkan sejumlah pihak yang terlibat atau diadukan sudah diperiksa, dan tahapannya masih proses penyelidikan.

Kanit IV Satreskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Joko Murdiyanto saat ditemui sejumlah awak media di ruangannya Jumat (16/10) siang menerangkan, kasus tersebut masih didalami. Sejauh ini pihak penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak yang terkait.

Hanya saja pengaduan yang dilakukan itu belum sampai pada tahapan penentuan siapa yang salah atau tidak. “Bahkan jika si pengadu mencabut aduannya, kasus ini bisa berhenti,” katanya. Joko juga tak menyebut kapan pihak teradu diperiksa.

Diberitakan sebelumnya, rumah tangga pasangan suami istri (pasutri) lelaki bernisial HF, 48, dengan istrinya yang berinisial PM, 46, di ujung tanduk. HF mempolisikan istrinya dengan tudingan pencemaran nama baik ke Polres Probolingo Kota.

Tak hanya PM, Senin (12/10) sore, HF juga melaporkan kerabat istrinya, NH, 50. Ia mengaku geram, nama baiknya tercemar karena ulah mereka. Kedunya telah menyebarkan kabar jika (maaf) penis HF berukuran kecil serta tidak tahan lama ketika di ranjang. Warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ini mengaku tidak terima karena kabar itu juga beredar di pasar tempatnya bekerja. (rpd/fun) Editor : Jawanto Arifin
#selingkuh #kepala pasar polisikan istri #ukuran mr p #mr p kecil #Polres Probolinggo Kota #tak tahan lama #suami polisikan istri #masalah rumah tangga