Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Langgar Prokes, Anak Punk di Pandaan Disanksi Bersihkan Kuburan

Fandi Armanto • Jumat, 16 Oktober 2020 | 11:10 WIB
Photo
Photo
PANDAAN, Radar Bromo- Razia dan penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, di Kabupaten Pasuruan, masih gencar dilakukan. Salah satunya di Kecamatan Pandaan. Kamis (15/10), sejumlah anak punk terjaring razia.

Sejumlah anak punk yang berada di Jalan A. Yani, Kelurahan/Kecamatan Pandaan, terjaring razia petugas gabungan. Yakni, dari Satpol PP, Koramil, dan Polsek Pandaan. Mereka tak bisa berbuat banyak, selain harus menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan tim.

Sejumlah anak punk itu disanksi membersihkan kuburan. “Total ada tujuh anak punk terjaring razia karena melanggar prokes (protokol kesehatan) dengan tidak memakai masker. Semuanya kami sanksi sosial. Bersih-bersih makam di dekat lokasi razia,” ujar Kasi Trantib Kecamatan Pandaan, Malik M. Z.

Photo
Photo
SANKSI SOSIAL: Menyapu kuburan adalah bentuk sanksi. (Foto: Rizal F Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)

Sebelum bersih-bersih makam, terlebih dulu para pelanggar itu diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya sambil hormat. Malik memastikan razia akan dilakukan setiap hari di wilayah Pandaan, dengan lokasi bergantian.

“Ini bagian dari penegakan Inpres dan Perda. Karena tidak melibatkan hakim, jaksa, dan PPNS. Pelanggarnya cukup disanksi social sebagai efek jerah. Setelahnya kami beri masker,” ujarnya. (zal/rud/fun) Editor : Fandi Armanto
#sanksi pelanggar protokoler kesehatan #covid-19 kabupaten pasuruan #anak punk langgar prokes