Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Wadul Dewan, Koordinator PLKB Dipindah, Dinas Sebut Pembinaan

Jawanto Arifin • Kamis, 15 Oktober 2020 | 12:55 WIB
Photo
Photo
BANGIL, Radar Bromo - Aduan tentang sulitnya mendapatkan SK dinas oleh para Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kabupaten Pasuruan, memakan korban. Gara-gara mengadu ke DPRD setempat, Ketua Forum PLKB Indonesia Wilayah Jatim Tajudin, dipindahtugaskan ke kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya, Tajudin merupakan pegawai non PNS di Kecamatan Tutur. Namun, setelah hearing dengan DPRD untuk mengadukan kesulitan PLKB mendapat SK dinas, Tajudin kemudian ditarik ke kantor KBPP Kabupaten Pasuruan.

Hal itu terungkap dalam hearing yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan dengan Dinas KBPP Kabupaten Pasuruan, Rabu (14/10). Dalam hearing tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Trilaksono Adi menyesalkan sikap Dinas KBPP.

Sebab, Dinas KBPP memindahkan pegawai begitu saja setelah melakukan hearing dengan Komisi IV DPRD. Bahkan, ia memandang Dinas KBPP arogan dengan apa yang dilakukan.

"Jangan begitu lah. Masa baru hearing dengan kami, Tajudin langsung dipindah," sampainya.

Tri Laksono menyampaikan, pihaknya menggelar hearing tentang keluhan PLKB pada 27 September 2020. Namun, pada 28 September, surat pembinaan untuk Tajudin muncul.

 

Baca juga: Puluhan PLKB Tak Dapat SK Dinas dan Tak Bisa Daftar Jadi PNS di BKKBN

 

Tajudin yang semula bertugas di Tutur, dipindah sebagai petugas administrasi di Kantor Dinas KBPP di Bangil. Dalam surat itu, menurut Tri Laksono, pemindahan itu sebagai bentuk pembinaan untuk Tajudin.

Hal inipun membuatnya bertanya-tanya. Seharusnya, pembinaan dilakukan terhadap banyak orang. Namun, yang dilakukan Dinas KBPP malah diberlakukan kepada koordinator saja.

"Di mana sebenarnya, dia itu memperjuangkan nasib teman-temannya. Tapi malah ditarik ke kantor KBPP Kabupaten Pasuruan. Kalau sifatnya promosi tidak masalah. Tapi ini kan tidak (bukan promosi, red)," ujarnya.

Apa yang dilakukan Dinas KBPP Kabupaten Pasuruan menurutnya sudah keterlaluan. Bahkan, bisa mencederai hak masyarakat, khususnya pegawai untuk bersuara.

"Bukan tidak mungkin, pegawai di lingkungan yang lain jadi takut menyampaikan aspirasi ke depannya," imbuh dia.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Ruslan. Ia memandang, hearing yang dilakukan antara Komisi IV dengan sejumlah PLKB seharusnya menjadi solusi untuk kebaikan bersama. Bukan malah menjatuhkan dan menyalahkan pihak lain.

Seperti yang dilakukan dengan guru-guru sukwan. Berangkat dari hearing yang digelar dengan Komisi IV DPRD, insentif mereka kemudian bisa naik.

"Teman-teman PLKB ini kan hanya minta SK dinas untuk persyaratan mendaftar rekrutmen PNS. Kalau tidak bisa, solusinya seperti apa. Cari bareng-bareng. Bukan malah memindah pegawai berkedok pembinaan. Ini kan menjadi masalah baru," tegasnya.

Kepala Dinas KBPP Kabupaten Pasuruan, Loembini Pedjati Lajoeng menguraikan, apa yang dilakukan pada Tajudin, bukanlah pemindahan tugas. Tetapi, lebih pada pembinaan untuk memberikan pemahaman atas apa yang menjadi aspirasi PLKB tersebut.

Ia menuturkan, Tajudin diberikan pembinaan, karena statusnya sebagai koordinator forum PLKB tersebut. Diharapkan, Tajudin bisa memahami persoalan yang ada, sehingga bisa menyampaikan kepada teman-temannya.

"Kami memberikan pembinaan khusus ini, karena posisinya sebagai ketua forum PLKB. Harapannya setelah ia paham, ia bisa menularkan ke teman-temannya yang lain," jelasnya.

Loembini menegaskan, sudah berkali-kali memberikan pemahaman bahwa pihaknya tidak bisa mengeluarkan SK Dinas. Karena hal itu tidak lagi diperbolehkan pemerintah pusat.

"Kalau sampai mengeluarkan, kepala daerah atau Bupati yang kena. Jadi jangan nuntut SK. Kami sudah sampaikan berkali-kali. Karena hal itu juga berkaitan dengan nomenklatur anggaran. Kalau untuk surat lain, seperti surat tugas kami bisa," sambungnya.

Namun, upaya pemberian pemahaman itu menurutnya tidak cukup dimengerti. Buktinya, PLKB malah mendatangi Komisi IV DPRD untuk wadul. Inilah yang kemudian memunculkan pemberian pembinaan tersebut.

"Dan sebenarnya, sebelum teman-teman PLKB datang ke dewan, kami sudah rencanakan untuk memberikan pembinaan itu," ulasnya.

Pada 27 September 2020, beberapa PLKB memang datang ke kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka wadul karena tidak bisa mendaftar sebagai PNS. Sebab, mereka tidak memiliki SK dinas yang menjadi salah satu persyaratan untuk mendaftar.

Pada Komisi IV mereka wadul bahwa dinas enggan memberikan SK dinas pada mereka. Mereka yang hanya kontrak kerja itu berharap pemerintah mengeluarkan SK dinas agar bisa mendaftar PNS. (one/fun) Editor : Jawanto Arifin
#plkb tak dapat sk dinas #pemkab pasuruan #pns bkkbn