Karenanya, beberapa barang yang menunjang penerapan protokol kesehatan diperbolehkan dijadikan sebagai bahan kampanye. Hal tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 10/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
“Dalam PKPU itu barang-barang seperti masker, hand sanitizer, sarung tangan, dan pelindung wajah bisa dipakai untuk bahan kampanye,” ujar Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Nanang Abidin.
Dengan begitu, beberapa barang itu bisa disertai atribut paslon dan dibagikan kepada masyarakat. Menurut Nanang, pemanfaatan masker, sarung tangan, hand sanitizer, dan pelindung wajah sebagai bahan kampanye dinilai akan membawa dampak positif, khususnya dalam menekan penularan Covid-19.
Selain itu, KPU sebenarnya telah menentukan beberapa jenis bahan kampanye. Di antaranya, brosur, selebaran, pamflet, dan poster. Nanang menyebutkan, seluruh bahan kampanye difasilitasi KPU. Dalam ketentuannya, jumlah bahan kampanye untuk masing-masing paslon sebanyak jumlah kepala keluarga (KK). “Jumlah KK di Kota Pasuruan sebanyak 65.668,” ujarnya. (tom/rud/fun) Editor : Jawanto Arifin