Bahkan, Kamis (17/9) Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan hearing membahas kasus tersebut. Beberapa pihak terkait dihadirkan. Selain An selaku pengadu, ada pula Inspektorat Kabupaten Pasuruan. Sementara, HSU dan ABS yang diduga sebagai selingkuhannya, tidak dihadirkan. Hearing tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00. Sayangnya, hearing digelar tertutup.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Kasiman menguraikan, hearing dilakukan didasari oleh laporan dari Anang. Dia melapor, ada dugaan pelanggaran peraturan pemerintah yang dilakukan HSU, istrinya.
Kasus tersebut bermula dari dugaan perselingkuhan HSU dengan ABS, seorang perawat di Puskesmas Prigen. Hingga akhirnya, berujung pada gugatan perceraian yang dilayangkan HSU kepada An. “Tapi, untuk perselingkuhannya belum ada bukti,” kata Kasiman.
Meski begitu, ada dugaan pelanggaran PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang ASN yang dilanggar oleh HSU. Karena dalam mengajukan perceraian, ia tidak mengajukan izin ke atasan. Hal itu termasuk pelanggaran berat bagi ASN. Sebab, sanksinya bisa sampai pemberhentian tidak hormat.
“Seorang ASN harus mengajukan izin kepada atasan untuk bercerai. Tapi, yang bersangkutan tidak melakukannya. Itu termasuk pelanggaran dan sanksinya berat,” ulas dia.
Hanya saja, pihak Inspektorat belum bisa menjatuhkan sanksi pada HSU. Karena putusan dari pengadilan agama belum inkracht. Anang, suami HSU mengajukan banding atas putusan cerai yang dilayangkan istrinya.
“Pemkab menunggu keputusan inkracht dari pengadilan agama. Putusan sebelumnya belum final setelah ada banding,” tuturnya.
Selain itu, menurut Kasiman, pelanggaran yang dilakukan ABS harus mendapat tindakan dari Pemkab. Statusnya yang sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) patut dievaluasi. Apakah diperpanjang atau diberhentikan.
“Pemkab juga harus bersikap terhadap ABS. Apakah diberhentikan dari THL atau ada sanksi lain,” sampainya.
Sri Rochmiati, inspektur pembantu wilayah I Pemkab Pasuruan belum bisa memberikan banyak komentar terkait persoalan tersebut. “Biar saya laporkan dulu ke Inspektur ya,” ucapnya singkat saat ditemui Jawa Pos Radar Bromo seusai hearing.
Seperti diberitakan sebelumnya, An melaporkan istrinya, seorang dokter di Puskesmas Prigen lantaran diduga selingkuh. Lelaki yang menjadi selingkuhannya adalah seorang perawat THL yang sempat bertugas di Puskesmas Prigen. Namun, kini yang bersangkutan dipindah ke RS Grati.
Terbongkarnya dugaan perselingkuhan itu, bermula dari chat HSU ke ABS, sekitar Oktober 2019. Chat tersebut diketahui An yang merupakan dokter di wilayah Sidoarjo. Kemudian, ia melaporkan kasus ini.
Laporan disampaikan ke PPA Polres Pasuruan, Dinas Kesehatan, hingga Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Pasuruan. Ia meminta agar keduanya dipecat. (one/fun) Editor : Fandi Armanto