Sekretaris DPW Partai Nasdem Jawa Timur Aminurokhman mengatakan, Hasjim sudah melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD. Ia memastikan surat itu sudah diterima sekretariat DPRD sebelum Hasjim mendaftarkan diri ke KPU bersama Teno. Tanda terima dari sekretariat DPRD itu turut dilampirkan dalam berkas pendaftaran sebagai salah satu syarat.
“Sudah ada surat pernyataan pengunduran diri ke DPRD dan tanda terimanya dilampirkan pada saat mendaftar ke KPU,” ujar Amin -sapaan akrab Aminurokhman.
Dengan begitu, besar peluang Jejeb Nur Khamid bakal menjadi anggota DPRD hasil PAW. Sebab, sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Pasuruan itu merupakan calon legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil) yang sama dengan Hasjim. Pada Pemilu 2019, keduanya sama-sama berasal dari dapil Purworejo. Perolehan suara Jejeb juga menduduki urutan kedua terbanyak setelah Hasjim. “Tetapi itu nanti harus dipastikan lagi ke KPU. Mekanismenya harus berdasarkan tabulasi suara pada waktu Pileg,” ujar Amin.
Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan membenarkan adanya pengunduran diri Hasjim. Pihaknya sudah menggelar rapat paripurna internal guna membahas soal tersebut. Melalui rapat itu, pengunduran diri Hasjim sudah disahkan. “Kalau sudah disahkan melalui paripurna internal, maka sejak itu pula seluruh haknya sebagai anggota dewan tidak lagi diberikan,” ujarnya.
Meski begitu, Ismail mengaku masih menunggu usulan dari Partai Nasdem mengenai calon anggota DPRD PAW. Setelah pengunduran diri Hasjim disahkan melalui paripurna, kata Ismail, parpol bisa langsung mengusulkan PAW. “Kalau PAW itu tergantung usulan partainya. Tentu dengan ketentuan KPU suara terbanyak di bawah Pak Hasjim. Kalau sudah ada usulan, mekanisme PAW bisa dijalankan. Sekarang pun sudah bisa diusulkan,” ujarnya. (tom/rud/fun) Editor : Fandi Armanto