Artinya, hanya tiga kecamatan yang tidak menggelar pembelajaran di kelas. Yaitu, Kecamatan Gempol, Beji, dan Bangil. Ketiganya dilarang menggelar pembelajaran tatap muka, karena dinilai masih menjadi daerah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19.
“Jadi, ada tiga kecamatan yang masih dilarang. Yaitu, Gempol, Beji, dan Bangil. Sedangkan kecamatan lain sudah bisa melaksanakan pembelajaran Madin dan TPQ tatap muka,” terang Kasi Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Achmad Sarjono.
Sarjono menjelaskan, setelah dilakukan uji coba sejak akhir Juni, secara bertahap Madin dan TPQ di Kabupaten Pasuruan diperbolehkan belajar tatap muka. Namun, tentu saja harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
“Saat uji coba, ada satgas yang rutin memantau. Termasuk sampai saat ini kendati mayoritas sudah melaksanakan pembelajaran di kelas, tetap kami monitoring,” terangnya.
Lalu, selama uji coba sampai sekarang, pembelajaran tatap muka mengikuti petunjuk teknis (Juknis) dalam Surat Edaran Bupati Pasuruan. Isinya tentang SOP Penyelenggaraan Pembelajaran Madin, TPQ, dan sejenisnya serta kegiatan rutin keagamaan dalam masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.
Dalam SE tersebut disebutkan, santri harus wudu dari rumah, memakai masker, dan wajib menjaga jarak 1 meter dengan teman lainnya. Lalu, kewajiban lembaga yaitu menyediakan tempat cuci tangan, memberikan titik physical distancing dan lama pembelajaran separo dari waktu normal.
Sarjono mengatakan, dibukanya Madin dan TPQ merupakan desakan dari orang tua. Sebab, sekolah sudah lama tidak masuk. Sehingga, diharapkan anak-anak tetap bisa mengaji dan mendapatkan pendidikan agama.
“Termasuk untuk Madin dan TPQ ini lingkupnya masih satu dusun yang belajar. Jadi, lingkupnya lokal dan durasi belajar singkat,” terangnya. (eka/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin