Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bupati Probolinggo Terbitkan SE untuk Gelar Hajatan, Ini Poinnya

Jawanto Arifin • Rabu, 29 Juli 2020 | 15:18 WIB
Photo
Photo
DRINGU, Radar Bromo - Meski masih pandemi Covid-19, masyarakat Kabupaten Probolinggo kini telah diperbolehkan menggelar hajatan pernikahan atau lainnya. Tentu saja, kelonggaran itu tak diberikan begitu saja. Hajatan boleh digelar asalkan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor 451/0315/426.33/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan Menuju Tananan Normal Baru Covid-19 di Kabupaten Probolinggo. Dalam SE itu, diatur kegiatan keagaman dan sosial budaya boleh digelar dengan syarat. Untuk syarat kegiatan pernikahan, ada 7 item yang disebutkan.

”Acara pernikahan boleh di KUA, masjid, rumah atau gedung. Kalau kegiatan resepsi pernaikahan di gedung, peraturan jumlah undangan sebanyak-banyak 20 persen dari kapasitas ruangan gedung itu,” kata dr. Anang Boedi Yoelijanto selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo.

Anang menegaskan, diperbolehkan gelar kegiatn keagamaan, pernikahan atau sosial budaya. Namun, wajib menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari penyemporatan disinfektan pada ruangan yang digelar kegiatan. Kemudian, kewajiban mengenakan masker bagi semua yang hadir.

”Harus melakukan pengecekan suhu pada semua undangan yang hadir dan wajib cuci tangan,” terangnya.

Tak hanya berupa ketentuan, beberapa hal yang wajib dipenuhi. Anang mengungkapkan, ketentuan itu diperkuat dengan pembuatan surat pernyataan yang berisi kesanggupan warga mengikuti protokol kesehatan. Di samping itu juga membuat rencana kegiatan untuk diberikan rekomendasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo. (mas/fun) Editor : Jawanto Arifin
#hajatan saat pandemi #se hajatan #covid 19 kabupaten probolinggo