Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Belum Ada Pengajuan Legalitas Madin Sejak Wabah

Jawanto Arifin • Kamis, 2 Juli 2020 | 20:30 WIB
Photo
Photo
PASURUAN, Radar Bromo - Adanya pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap pengajuan legalitas Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Pasuruan. Tercatat sejak wabah berlangsung, belum ada pengajuan legalitas baru. Sampai saat ini Kemenag masih melegalitas 4 Madin dan 20 masih proses.

Sarjono, kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPontren) Kemenag Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa pengajuan legalitas madin ini hanya sampai bulan Maret lalu. Sedangkan setelah wabah korona terjadi, sudah tidak ada pengajuan legalitas lagi.

“Tambahan legalitas madin yang baru adalah sisa dari akhir tahun lalu dan juga pengajuan awal tahun. Ini, lantaran setelah ada wabah korona belum ada yang mengajukan legalitas lagi,” terangnya.

Hingga semester pertama ini, jumlah Madin baru yang terlegalitas di awal tahun 2020 hanya mencapai 4 lembaga saja. Jumlah ini dipastikan menurun dibadingkan periode yang sama tahun lalu mencapai 15 madin.

Sarjono menambahkan, wabah korona juga membuat kegiatan Madin vakum. Termasuk dengan adanya social distancing sehingga pengelola juga dirasa membatasi diri untuk bepergian. (eka/fun) Editor : Jawanto Arifin
#madin kabupaten pasuruan #legalitas madin #pendidikan kabupaten pasuruan