Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sopir Avanza Kecelakaan Jurang Ampel Jadi Tersangka, Dishub Nilai Perlu Dipasang CCTV

Jawanto Arifin • Rabu, 1 Juli 2020 | 16:00 WIB
Photo
Photo
PRIGEN, Radar Bromo - Unit Laka Satlantas Polres Pasuruan akhirnya menetapkan Cahyo Dwi Adi Saputra, 23, sebagai tersangka dalam laka di Jurang Ampel, Desa Lumbangrejo, Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sopir Avanza itu dinilai lalai saat mengemudikan mobil, sehingga menewaskan dua orang dan menyebabkan empat lainnya luka-luka.

“Sopir Avanza resmi ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan kami amankan di Mapolres Pasuruan,” ungkap Kanit Laka Satlantas Polres Pasuruan Iptu Marti.

Iptu Marti menegaskan, tersangka melanggar pasal 310 ayat (2) dan (4), UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka lalai saat mengemudikan mobil, sehingga mengakibatkan kecelakaan di Jurang Ampel.

Ditambahkannya, sejatinya mobil Avanza dalam keadaan baik. Artinya, rem mobil tidak dalam keadaan blong.

“Hanya saja sopirnya tak kenal medan dan tidak menguasai kendaraan. Saat kejadian, posisi persneling masuk gigi tiga. Sehingga, rem tak berfungsi maksimal,” imbuhnya.

Di sisi lain, ruas jalan Jurang Ampel selama ini dikenal sebagai jalur tengkorak atau black spot. Ruas jalan itu memiliki tanjakan dan turunan yang tajam. Kemudian, langsung berbelok. Banyak kecelakaan terjadi di tempat itu. Bahkan, banyak yang berakhir dengan korban meninggal dunia.

Di lapangan, selama ini memang ada rambu-rambu peringatan. Juga ada cermin cembung dan warning lamp. Namun, belum ada CCTV.

“Kalau rambu-rambunya sudah lumayan lengkap di ruas jalan Jurang Ampel. Tapi ada yang kurang, yakni sudah saatnya di pasang kamera CCTV,” ungkap Panit Dua Unit Lantas Polsek Pandaan Iptu Gatot Subroto.

Ia berharap instansi terkait seperti Dishub, memasang CCTV di jalur tengkorak ini. Minimal CCTV dipasang di dua titik.

Tujuannya, untuk memantau arus lalu lintas harian. Juga memonitor apabila terjadi kecelakaan. Sehingga, minimal bisa memudahkan proses penyelidikan di lapangan.

Apalagi, TKP itu jauh dari permukiman warga. Sehingga, biasanya tidak banyak warga yang tahu ada kecelakaan.

“Dua kamera CCTV bisa dipasang di persimpangan Jurang Ampel. Masing-masing untuk memantau jalan dari arah Prigen dan Trawas,” tuturnya.

Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan Agus Hariwibawa menegaskan, pemasangan CCTV di ruas jalan Jurang Ampel bukan kewenangan instansinya. Karena status jalan itu adalah jalan provinsi. Yaitu, menghubungkan Kabupaten Pasuruan dengan Mojokerto via Prigen dan Trawas.

“Tahun depan kami usulkan ke Dishub Provinsi Jatim untuk pemasangan kamera CCTV di Jurang Ampel. Masukan dari Satlantas tetap menjadi atensi. Mudah-mudahan terealisasi di 2021,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (29/6) sekitar pukul 11.30, terjadi kecelakaan maut di ruas jalan Jurang Ampel. Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan. Yaitu, mobil Toyota Avanza nopol W 1704 WA, motor Yamaha N Max nopol W 6431 XV, dan motor Honda Vario nopol S 3746 TAH.

Akibatnya, dua orang tewas seketika di TKP. Lalu, empat orang lainnya mengalami luka-luka. (zal/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin
#kecelakaan jurang ampel #avanza tabrak n max dan vario #2 warga sidoarjo tewas di jurang ampel