Dua pejabat yang dipanggil tersebut adalah Edy Suwanto, kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan dan Khasani, kepala Dinas Koperasi dan UMKM. Pemanggilan itu berkaitan dengan beredarnya kabar dugaan penyimpangan dalam pengadaan 2,5 juta masker.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Erfan Efendi membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pengadaan masker oleh dua OPD, Disperindag dan Dinkop dilakukan.
Sebab, pihaknya memperoleh informasi jika pengadaan masker itu sarat penyimpangan. "Nah, untuk memastikannya, makanya kami undang kepala dinasnya. Kami ingin mengklarifikasi sejauh mana pengadaan masker itu dilakukan," jelasnya.
Kabar yang beredar, pengadaan masker itu disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan pihak-pihak tertentu. Program produksi masker yang sejatinya digunakan untuk pengembangan ekonomi UMKM di tengah pandemi, malah dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk mengeruk keuntungan.
Mereka mem-ploting pengadaan masker dengan niat untuk meraup keuntungan. Bahkan, kabar yang berembus ada anggota dewan terlibat dalam pengadaan masker itu.
"Beberapa hal itulah yang ingin kami ketahui. Makanya, kami lakukan klarifikasi," tukas dia saat mendampingi Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu.
Dari klarifikasi itulah, pihaknya belum menemukan keganjilan dalam pengadaan masker tersebut. Sebab, pengadaan masker yang berjumlah 2,5 juta itu, sebagian dipasrahkan ke Himpunan Asosiasi (HIAS) Kabupaten Pasuruan. Sementara lainnya, dipasrahkan kepada UMKM yang tidak tertampung dalam HIAS.
"Sementara ini, kami belum menemukan adanya penyimpangannya. Karena masker-masker tersebut diserahkan kepada UMKM dalam pembuatannya," beber dia.
Di sisi lain, Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan Eddy Suwanto membenarkan kalau dirinya memang dipanggil pihak kejaksaan. Namun, pemanggilan itu sebatas klarifikasi dan memberi penjelasan terkait program pengadaan masker tersebut. "Hanya klarifikasi," singkatnya. (one/fun) Editor : Jawanto Arifin