Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Wanita asal Sukabumi Mayangan Ini Dituding Terjangkit Korona Lalu Diberhentikan

Jawanto Arifin • Minggu, 19 April 2020 | 14:00 WIB
Photo
Photo
PROBOLINGGO, Radar Bromo - Wabah korona membuat Yuliati, 33, harus kehilangan pekerjaan. Warga Jalan Cempaka, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo itu diberhentikan dari tempatnya bekerja. Sebabnya, dia dituding terjangkit korona.

Karena itu, dia berniat melaporkan manajemen tempatnya bekerja. Yaitu, Apotek Sumber Waras di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Yuliati sendiri sudah menjalani tes darah dan foto thorax pada Minggu (18/4). Dan hasilnya negatif.

Siti Zuroidah Amperawati selaku kuasa hukum dari Yuliati mengatakan, kliennya diberhentikan sepihak karena dituding terjangkit Covid-19. Tudingan itu dituduhkan karena karyawan yang sudah bekerja selama 19 tahun di apotek itu sering sakit sesak napas.

“Klien saya diberhentikan sepihak pada tanggal 17 April. Dia di-justice terindikasi korona dan diberhentikan. Padahal yang memutuskan itu harusnya tenaga medis,” terang Siti.

Photo
Photo
DIBERHENTIKAN DARI PEKERJAAN: Yuliati diberhentikan dari tempatnya bekerja lantaran dia dituding terkena korona. (Foto: Istimewa)

Karena diberhentikan, Minggu (18/4) pagi kliennya memeriksakan diri ke IGD RSUD dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo. Dan hasilnya dinyatakan negatif. Sesak yang dialaminya itu merupakan penyakit sesak biasa atau bukan karena terjangkit Covid-19.

“Saya sudah koordinasi dengan dr Abraar. Dan hasilnya sudah kami terima. Pasien negatif. Sudah dilaksanakan periksa darah dan foto thorax. Kalau ada gejala korona, lanjut ke rapid test. Ternyata hasil klien saya negatif. Jadi tidak perlu dilanjutkan rapid test. Dia hanya diberikan vitamin saja,” katanya.

Plt Direktur RSUD dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo dr Abraar Kuddah membenarkan hal tersebut. Namun untuk hasilnya diminta langsung konfirmasi ke pasien. “Hasilnya sudah saya serahkan ke pasien. Monggo di tanya langsung. Saya tidak berhak untuk mengumumkan,” singkatnya.

Terpisah Heni julita, pemilik Apotek Sumber Waras yang ditemui di apoteknya membenarkan pemberhentian itu. Menurutnya, salah satu alasan yang mendasar karena Yuliati sering izin tidak masuk. Selain itu karena sakit yang dialaminya, kadang sebelum waktunya pulang, Yuliati izin pulang terlebih dahulu.

Hanya saja lanjut Heni, memang Citro, suaminya mengatakan agar Yuliati segera memeriksakan diri. Yuliati diminta untuk periksa Covid-19. Mengingat saat ini sedang ada wabah Covid-19.

“Jadi sebetulnya masalahnya sudah lama dan sudah banyak. Termasuk seringnya izin tidak masuk. Bahkan bisa dibilang tiap bulan. Apalagi belakangan sering mengeluh sesaknya kambuh dan izin pulang. Jadi oleh suami (Citro, Red) diminta untuk periksa Covid-19. Soalnya sekarang sedang wabah Covid-19,” tutur Heni.

Heni mengaku belum mengetahui langkah apa yang nantinya akan diambil, kalau benar Yuliati menuntut secara hukum. Dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan suaminya. (rpd/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin
#dituding korona dan dipecat #tes korona #rapid test #pekerja dipecat