Ia tidak sendirian dijadikan tersangka. Karena rekannya, Mishadi alias MH juga dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya dijadikan tersangka setelah polisi mendalami kasus yang melilit keduanya.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofik Ripto Himawan mengungkapkan, penetapan keduanya sebagai tersangka kasus perdagangan orang, dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan intensif atas kasus laporan penculikan bayi itu. Sebelumnya, ES alias Eka Septiana, melaporkan bahwa bayinya Katrin Maulidia Novantra, 2 bulan, diculik.
Penculikan itu terjadi saat ES baru saja dari RSUD Bangil. Ia kemudian hendak pulang ke Pandaan dengan naik MPU dari Rutan Bangil. Hingga di daerah Sidowayah, Kecamatan Beji, drama penculikan itu terjadi.
“Tersangka mengaku kalau anaknya diculik. Ia kemudian melaporkan malam harinya setelah diminta pihak keluarga,” kata Rofik –sapaannya-.
Dalam laporan itulah, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Terutama, ketika petugas melakukan olah TKP. Dari situlah, petugas kepolisian menaruh kecurigaan. Hingga akhirnya penyidikan mendalam dilakukan.
Dari hasil penyidikan itulah diketahui, tidak ada penculikan. Yang benar, bayi tersebut dijaminkan atau digadaikan kepada temannya, MH, lantaran ES terlilit utang Rp 1 juta.
“Setelah kami melakukan penyidikan, ditemukan kejanggalan. Dari kejanggalan-kejanggalan itulah kami berhasil menemukan fakta kalau bayi tersebut dijaminkan,” sambungnya.
Atas dasar itulah, polisi kemudian menjerat tersangka kasus perdagangan orang. Ancaman hukumannya yaitu kurungan penjara hingga mencapai 15 tahun. Jeratan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya, yang mengarah pada dugaan laporan palsu yang ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Jika ada sebuah kasus, kami dahulukan perkara yang ancamannya lebih tinggi sebagai pasal primernya. Jadi, kami kenakan perdagangan orang,” tambahnya.
Ia menambahkan, bukan hanya ES yang dijadikan tersangka. Tetapi juga rekannya, MH. Keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat diwawancarai, ES mengaku menyesali perbuatan yang dilakukannya. Ia mengaku terpaksa lantaran terdesak kebutuhan keluarga. “Saya terpaksa,” akunya.
Sementara itu, MH menuturkan, perkara itu bermula saat dirinya mendapatkan tawaran dari ES. Kepada MH, ES mengaku tak sanggup untuk merawat si bayi. Karena tidak punya anak, ia pun akhirnya menyanggupi.
“Saya ditawari seminggu sebelumnya. Ngakunya tidak sanggup untuk menghidupi anaknya,” tandas lelaki yang bekerja sebagai pencari nasabah itu.
Di sisi lain, suasana mengharukan terjadi saat bayi Katrin diserahkan kepada ayahnya, Gunawan Wibisono. Sambil berlinang air mata, Gunawan mengaku berterima kasih pada pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus itu dan mengembalikan anaknya tersebut.
Ia sendiri sempat gerah dengan ulah istrinya. “Tapi saya sudah memaafkan,” sambungnya. (one/hn/fun) Editor : Jawanto Arifin