Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Warung UMKM Pungut Biaya Admin QRIS, Ini Aturan Resmi BI

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 14 Januari 2026 | 17:32 WIB

 

Ilustrasi QRIS.
Ilustrasi QRIS.

Radar Bromo - Belakangan ini, media sosial diramaikan perbincangan mengenai pungutan biaya administrasi dalam transaksi QRIS di warung UMKM. Isu tersebut mencuat setelah sebuah unggahan viral menarik perhatian warganet.

Isu tersebut bermula dari curahan akun Threads @31oktzb yang mengeluhkan adanya biaya tambahan sebesar Rp 1.000 saat melakukan pembayaran bensin menggunakan QRIS di sebuah warung UMKM.

Dalam unggahannya, ia mempertanyakan kebijakan penjual yang membebankan biaya admin kepada pembeli.

Unggahan itu kemudian menyedot perhatian luas dan memicu lebih dari seribu komentar. Warganet pun terbelah, ada yang menilai pungutan tersebut tidak wajar, namun ada pula yang menganggapnya hal sepele.

Salah satu komentar menyebut praktik itu sebagai tindakan tidak lazim. “Scam itu kak wkwk, aku juga punya qris bikin sendiri di gopay merchant gada potongan apapun” tulis akun @_caani**26.

Namun, sebagian warganet justru menilai nominal tersebut terlalu kecil untuk dipermasalahkan. “Yg jawab pada drama semua. Duit Sepele 500/1rb aja jdi masalah awokwowk” komentar akun @fau_ba*.

Ada pula pengalaman serupa dari tempat lain dengan biaya yang lebih besar. “Mending seribu, disini ada salah satu tempat makan, malah di suruh lebihkan 3000 kan konyol emot tertawa” tulis akun @faf_fau******.

Sementara itu, komentar lain menegaskan bahwa biaya administrasi seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik usaha. “Admin itu sebenarnya tanggungan yang punya usaha, bukan pelanggan, dan yang kena admin 500l keatas” tulis akun kill**_d.****.

Perdebatan pun terus berlanjut. Lalu bagaimana ketentuan yang sebenarnya terkait biaya administrasi QRIS di warung UMKM?

Mengacu pada Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran disebutkan bahwa, “Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa”.

Aturan tersebut menegaskan bahwa penjual, termasuk merchant UMKM, tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada konsumen saat melakukan transaksi menggunakan QRIS.

Berdasarkan informasi dari Bank Indonesia, tarif Merchant Discount Rate (MDR) bagi UMKM hanya dikenakan jika nilai transaksi melebihi Rp 500.000. Dengan demikian, transaksi dengan nominal di bawah atau sama dengan Rp 500.000 tidak dikenakan biaya MDR alias 0 persen.

BI juga menekankan bahwa kewajiban membayar biaya MDR sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant UMKM.

Konsumen tidak boleh dibebani biaya tersebut. Apabila ketentuan ini dilanggar, Bank Indonesia dapat menjatuhkan sanksi mulai dari denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin penggunaan QRIS.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#warung umkm #Biaya Admin #Bank Indoensia