Kendati demikian, Korlantas Polri masih memberi toleransi bagi masyarakat. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga jika memang terpaksa harus mudik. Warga yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.
Hal itu ditegaskan Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Tavib. Menurutnya, dalam surat urgensi itu, warga yang diperbolehkan mudik karena berbagai alasan. Seperti keluarganya sakit atau meninggal dan istrinya hendak melahirkan.
"Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukan surat dan itu tidak masalah (mudik). Cukup foto saja, benar nggak keluarganya sakit. Jadi masih kami berikan toleransi. Dengan catatan pada saat dilakukan pengecekan suhu tubuhnya tidak lebih dari 37 derajat," katanya.
Berbeda dengan pulang kampung akibat diberhentikan atau di-PHK. Tavib menjelaskan bahwa untuk pemudik adalah orang luar yang datang untuk berkunjung ke orang tua dan akan kembali ke tempat awal. Misalkan dari Jakarta akan kembali ke Jakarta.
Namun, untuk pulang kampung, orang yang datang dan tidak kembali lagi ke tempat semula. Atau bisa dikatakan seperti pekerja yang telah di-PHK. “Jadi, untuk orang atau warga yang terkena PHK tetap bisa pulang. Namun, untuk yang mudik, jika tidak memiliki kepentingan yang urgen dengan ditandai surat urgensi dari kelurahan tempat ia berada, maka tidak diperkenankan. Bahkan, disuruh balik,” katanya.
Untuk yang pulang kampung, meskipun tetap diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan regulasi protokol kesehatan. Jika kondisinya pada saat check point suhunya di atas 37 derajat, maka harus dikarantina di tempat yang sudah disediakan. Namun, jika suhunya masih normal atau masih 37 derajat, diminta untuk karantina mandiri. (rpd/fun) Editor : Jawanto Arifin