Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pro-Kontra Larangan Outing Class-Perpisahan di Pasuruan, Semuanya Sepakat Jangan Sampai Beratkan Orang Tua

Fuad Alyzen • Minggu, 8 Juni 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi outing class
Ilustrasi outing class

HAMPIR tiap kali tahun baru ajaran tiba, orang tua siswa harus selalu menyiapkan “amunisi” untuk persiapan ke jenjang yang lebih tinggi. Beruntung di tahun ini, Pemkab dan Pemkot Pasuruan mengeluarkan aturan yang melarang atau imbauan soal study tour atau outing class hingga perpisahan yang bermewah-mewahan. Ada plus dan minusnya soal aturan ini dan dua daerah ini punya kebijakan yang berbeda.

Di Kabupaten Pasuruan, Bupati Pasuruan sampai mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 400.3.1/2917/424.071/2025. Isinya mengatur soal larangan lembaga sekolah dari tingkat PAUD sampai jenjang SMP baik negeri maupun swasta, agar tidak menggelar study tour di luar Kabupaten Pasuruan. Atau cukup digelar di tempat lokal. Sekolah pun tidak diperkenankan mewajibkan untuk menarik iuran terhadap siswa.

Begitu juga dengan aturan perpisahan. Lembaga sekolah tak diperkenankan menarik uang dalam bentuk apapun.

Namun acara perpisahan boleh tetap digelar asalkan di lingkungan sekolah dan dalam bentuk yang sederhana alias tidak bermewah-mewahan. Jika digelar di luar sekolah, boleh-boleh saja asalkan tak boleh menarik dari siswa. Itu bisa disiasati misalnya dana murni dari donatur atau dermawan.

Kondisi berbeda di Kota Pasuruan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tidak melarang lembaga sekolah jika ingin menggelar outing class.

Sekolah bahkan boleh menggelarnya di luar area Kota Pasuruan. Asalkan, sekolah tidak mewajibkan siswa untuk ikut alias jika tak ikut, siswa tak usah membayar.

Photo
Photo

Begitu juga untuk acara perpisahan. Lembaga sekolah juga diperbolehkan, namun syaratnya tidak boleh memberatkan orang tua siswa.

Jangan sampai ada paksaan dari sekolah yang ujung-ujungnya justru merepotkan orang tua siswa. Karena kondisi setiap orang berbeda-beda.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pasuruan, Lucky Danardono menyebut outing class atau study tour diperbolehkan. Kegiatan ini memang masuk dalam kurikulum sekolah. Namun, tentunya tidak boleh sampai memberatkan wali murid.

Apalagi karya wisata umum dilakukan oleh siswa di tahun akhir sekolah. Banyak siswa yang ingin bepergian sebagai perpisahan. Karena itu pihaknya tidak akan melarang.

Namun biayanya tidak boleh sampai membebani wali murid, apalagi sampai memaksa. "Kami tidak melarang, tapi tidak boleh memaksa. Apalagi ada besaran iuran tertentu yang dibebankan pada wali murid," katanya.

Lucky menjelaskan, pembiayaan bisa disiasati oleh siswa dengan menabung. Mereka bisa menyisihkan uang saku harian yang diberikan orang tua. Bagi siswa tidak mampu bisa dibantu dengan subsidi dari siswa yang mampu. "Tentunya sekolah tidak boleh memaksa terkait besarannya,” jelas Lucky.

Lucky juga menyatakan, imbauan untuk kegiatan wisuda SD-SMP telah diberikan. Dalam edaran itu, sekolah diminta tidak memberatkan wali murid. Sebab kemampuan orang tua antar satu dengan yang lainnya jelas berbeda.

Namun ia tidak merinci lebih lanjut soal imbauan dan aturan ini. Yang pasti surat edaran ini sudah disampaikan pada sekolah.

BAHAGIA: Pradipta Dean Pratama, 12, saat mendapat kecupan dari orang tuanya sebelum acara pelepasan siswa di sekolahnya di SDN Jeruk Purut 1.
BAHAGIA: Pradipta Dean Pratama, 12, saat mendapat kecupan dari orang tuanya sebelum acara pelepasan siswa di sekolahnya di SDN Jeruk Purut 1.

Di sisi lain, Bupati Pasuruan Rusdy Sutejo yang mengeluarkan SE tentang larangan mengatakan, acara seperti study tour  atau outing class sebenarnya boleh digelar. Asalkan pelaksanaan kegiatan di pusat perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal di dalam wilayah Kabupaten Pasuruan.

Study tour tak boleh digelar bila lokasinya berada di luar Pasuruan. Jadi, wajib di kawasan Kabupaten Pasuruan. SE juga mengatur larangan kegiatan ini, khususnya di pantai atau pegunungan, yang berbahaya digelar saat cuaca ekstrem.

Namun yang pasti, acara tidak boleh memberatkan orang tua atau wali murid, tanpa paksaan, bersifat sukarela, atau tidak bersifat wajib. 

Syarat lainnya, study tour digelar dengan mekanisme perencanaan dan pelaksanaannya dikelola oleh orang tua atau wali murid dan komite sekolah.

Selama kegiatan digelar, harus memperhatikan kesiapan awak kendaraan dan keamanan jalur yang akan dilewati. Paling penting lagi satuan pendidikan wajib melaporkan kegiatan kepada Dispendik.

Begitu juga terkait kegiatan kelulusan atau wisuda yang dilaksanakan di jenjang TK, SD, dan SMP. Pemkab menegaskan, lembaga sekolah sebaiknya tidak melaksanakan kegiatan atau seremonial kelulusan di luar lingkungan sekolah dengan alasan apapun.

Kemudian, tidak ada paksaan kepada siswa untuk memakai jas atau kebaya dan sejenisnya, pada kegiatan kelulusan.

Sekolah juga tidak diperkenankan adanya penarikan apapun untuk tujuan kegiatan kelulusan. 

Kecuali adanya bantuan donatur dari masyarakat secara sukarela yang tidak mengikat. Paling penting, kelulusan dapat dilakukan secara sederhana, namun penuh dengan kekhidmatan.

Begitu juga dengan terkait kegiatan kelulusan atau wisuda yang dilaksanakan di jenjang TK, SD, dan SMP.

Pemkab menegaskan, lembaga sekolah sebaiknya tidak melaksanakan kegiatan atau seremonial kelulusan di luar lingkungan sekolah dengan alasan apapun.

Kemudian tidak ada paksaan kepada siswa untuk memakai jas atau kebaya dan sejenisnya, pada kegiatan kelulusan. Sekolah juga tidak diperkenankan adanya penarikan apapun untuk tujuan kegiatan kelulusan. Kecuali adanya bantuan donatur dari masyarakat secara sukarela yang tidak mengikat.

Dengan keluarnya SE ini, bagi sekolah yang melanggar dan tidak mengikuti instruksi SE ini, ada konsekuensinya.

Bisa jadi, kepala sekolahnya akan dievaluasi atau dicopot. SE ini tidak hanya mengatur lembaga sekolah negeri.

“Untuk sekolah swasta yang tidak mengikuti SE ini, perizinannya akan kami evaluasi. Ini demi kebaikan bersama,” tandasnya saat itu. 

 

Ada yang Tak Memberatkan Karena Sudah Persiapan Jauh Hari

Jarum jam baru menunjukkan pukul 05.00. Tapi Mikail Aqila, 12, nampak begitu bersemangat. Dia sudah mandi dan rapi dan bersiap memakai baju batik yang disiapkan ibunya dengan bawahan celana hitam.

Siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) II itu akan menghadiri acara perpisahan di sekolahnya yang ada di Perumahan Bugul Kidul.

Yuni Fitriani ibunya yang akan mendampingi untuk hadir di acara perpisahan. Diapun tak soal acara perpisahan digelar di lingkungan sekolah. Sebab, tentu saja biayanya tak mahal.

“Toh acara perpisahan, bukan wisuda seperti di perguruan tinggi. Yang penting ada penanda bahwa anak saya sudah lulus dan bersiap melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dari SD,” kata ibu dua anak itu.

Di MIN II, perpisahan juga digelar sederhana. Halaman sekolah yang luasnya sekitar 20 x 20 meter, disulap menjadi lokasi.

Hanya tenda untuk peneduh dengan sound system yang tak terlalu menggelegar, namun cukup jelas untuk mengalunkan suara musik.

Acara intinya digelar di panggung permanen yang memang sudah ada di MIN II. Di panggung inilah para siswa diberi tanda kelulusan dan nama mereka dipanggil satu persatu.

Sebagai hiburan, sekolah hanya mendatangkan pemain keyboard yang mengiringi grup paduan suara dari siswa-siswa sekolah.

Bahkan talent penari, juga dari siswa sekolah sendiri. Begitu sederhana namun tetap khidmat selama acara.

Kepala MIN II Kota Pasuruan Siti Maryam mengatakan, acara ini bukanlah acara wisuda. Melainkan acara pelepasan siswa yang di dalamnya mengumumkan prestasi siswa.

Semuanya digelar berdasarkan persetujuan para wali murid sebagai tanda prestasi. “Ada seratusan lebih siswa di acara ini,” sampainya.

Acaranya digelar sederhana. Menampilkan bakat dan prestasi siswa. Semua menyewa dengan harga yang paling murah. “Tukang sewa sudah mengerti ini acaranya siswa. Jadi sewanya murah,” sampainya.

Beralih ke Kabupaten Pasuruan. Sejumlah sekolah juga ada yang menggelar perpisahan sekolah. Rata-rata banyak yang menggelarnya di lingkungan sekolah, setelah ada edaran dari Bupati Pasuruan.

Salah satu sekolah yang menggelar perpisahan adalah SDN Jeruk Purut 1 Gempol. Salah seorang wali murid Dewi Carlina, 31, warga Desa Jeruk Purut, Gempol menyampaikan, momen perpisahan ini  memang sekali untuk jenjang SD. Dirinya mengaku tidak merasa keberatan. Karena memang sudah menabung sejak awal kelas enam.

“Jadi sudah dipersiapkan dan sekolah tidak ada paksaan,” ujar ibu dari Pradipta Dean Pratama, 12, siswa kelas 6 di sekolahan ini. 

 

Dewan Pendidikan: Wisuda dan Pakai Toga Itu Hanya untuk Perguruan Tinggi

Adanya aturan larangan outing class dan perpisahan bermewah-mewahan mendapat respon dari Dewan Pendidikan di Kota dan Kabupaten Pasuruan.

Dewan Pendidikan (DP) sepakat, aturan ini memang harus dibuat karena esensinya memang untuk pendidikan dan tidak memberatkan orang tua karena tidak ada paksaan.

Rata-rata semua sekolah juga taat akan aturan ini. Termasuk di Kota Pasuruan, meski soal outing class atau study tour tidak ada larangan.

Sejauh ini, tidak ada lembaga sekolah yang sampai mengharuskan siswa hingga muncul protes dari orang tua siswa.

Ini diungkapkan Fuat, Ketua DP Kota Pasuruan. Kata Fuat, outing class atau study tour ini sudah tepat diberlakukan oleh Dispendik Kota Pasuruan yang tidak melarang lembaga sekolah untuk menggelarnya. Karena kegiatan ini sebenarnya adalah pembelajaran di luar sekolah.

“Misalnya, kita mempelajari tentang sebuah candi. Nah, di Kota Pasuruan tidak ada candid an harus merujuk ke lokasi yang terdapat candi. Karena itulah outing class ini masuk dalam kurikulum,” beber Fuat.

Nah, yang tidak diperkenankan, lembaga sekolah justru mewajibkan siswanya untuk ikut. Jelas ini tidak diperkenankan karena kemampuan setiap orang tua siswa, berbeda-beda.

“Ada yang ekonominya mampu dan ada yang tak mampu. Ketika menggelar outing class, maka harus mendapat persetujuan dari seluruh wali murid atau komite sekolah. Dan paling penting, tidak ada paksaan untuk ikut,” beber Fuat.

Sejauh ini, DP Kota Pasuruan tak melihat ada pelanggaran dari lembaga sekolah. Selain karena tak ada yang melapor karena sekolah sifatnya memaksa, rata-rata komite di sekolah juga pasti telah merapatkan dengan wali murid terlebih dahulu.

“Maka yang terjadi, siswa yang mau ikut monggo dan kalau tak ikut, ya tak masalah. Ini yang benar,” beber Fuat.

Begitu juga dengan wisuda di sekolah. Fuat lebih sepakat menyebut acara ini dengan nama perpisahan, karena wisuda ditujukan hanya untuk di perguruan tinggi. Bukan di level sekolah.

Acara perpisahan inipun tidak ditemui adanya persoalan karena rata-rata sekolah di Kota Pasuruan sudah memahaminya.

“Justru yang paling sering kami temui adalah di tingkat SMA atau SMK. Banyak orang tua siswa yang ingin acara perpisahan digelar. Karena di jenjang SMA atau SMK ini, tak semua siswa akan melanjutkan sekolahnya ke jenjang perguruan tinggi. Sehingga banyak sekolah yang menggelarnya,” beber Fuat.

Bagaimana dengan lembaga dari PAUD-SMP? Fuat juga mengungkapkan, aturan yang dibuat Dispendik Kota Pasuruan juga sudah bagus, yakni mengimbau sekolah suoaya tak menggelarnya secara bermewah-mewahan dan tanpa paksaan.

Di tahun inipun, banyak sekolah yang menggelar perpisahan di lingkungan sekolah sendiri dengan tujuan menekan biaya, sehingga tak mengganggu prinsip dasar pendidikan.

Fuat melanjutkan, sebagai pengawas, DP Kota Pasuruan pasti akan menerima laporan jika ada pelanggaran-pelanggaran jika ada sekolah yang melakukannya. Termasuk soal outing class maupun wisuda, DP pasti akan menindaklanjuti.

“Hanya kewenangan kami tentu yang ada di lingkup Dispendik daerah ya, untuk jenjang PAUD sampai SMP. Untuk SMA dan SMK, kewenangannya di DP Provinsi. Namun jika menerima laporan, akan kami koordinasikan dengan DP Provinsi,” beber Fuat.

Hal berbeda diungkapkan Maulana, Anggota DP Kabupaten Pasuruan. Dia menyebutkan, larangan study tour yang dibuat Pemkab Pasuruan sudah patut. Sebab, selama ini study tour atau outing class ini, mayoritas hanya rekreasi. Outputnya tidak jelas.

Padahal sebenarnya study tour ini ada target yang bisa dicapai. Maulana mencontohkan, misalnya study tour ke Jogjakarta dengan tukuan belajar ilmu kebudayaan dan kerajaan yang ada di sana. Sehingga saat siswa pulang, mereka dapat pengetahuan baru.

“Bukan hanya sekedar jalan-jalan ke Malioboro atau Pantai Parangtritis. Tanpa study tour dari sekolah, setiap orang bisa melakukannya,” beber Maulana.

Begitu juga setelah kelulusan. Bukan berarti oragtua siswa itu bebas dari biaya. Orang tua, kata Maulana, harus mencari uang lagi untuk bagaimana mendaftarkan anaknya ke jenjang berikutya.

“Sementara orang yang tidak mampu, jelas akan merasa kasihan ke anaknya jika tidak ikut. Tapi kalau mau mengikutkan, dari mana uangnya. Ini jadi penting untuk kita pikirkan bersama,” bebernya.

Termasuk soal wisuda bermewah-mewahan. Saat ini, lanjut Maulana, kita sering terjebak dalam simbol formalitas yang keterlaluan. Contohnya iuran wisuda, terkadang ada yang dibebaskan karena orang tua tidak mampu.

“Jika tidak mampu, nanti bisa mengajukan keringanan. Ini kan tidak sebuah penghinaan. Seharusnya kalau iuran, monggo yang kaya bisa membantu. Jangan dibalik,” beber Maulana.

Ketua DP Kabupaten Pasuruan Mustain juga sama. Wisuda hanya diterapkan di perguruan tinggi. Karena konsepnya terstruktur. Bukan untuk tingkatan TK sampai SMA.

“Itu (wisuda selain di perguruan tinggi, red) iawalnya dari sekolah swasta yang mengadakan. Kemudian semuanya mengikutinya,” sampainya.

Mustain menyebut, wisuda di TK sampai SMA, mereka tidak memaknainya dan tidak mengerti. Di wisuda perguruan tinggo, ada toga yang dikenakan dan ada filosofisnya. Sehingga terkadang ditemui, ada sekolah yang memaksakan untuk mengenakan toga atau pakaian lain, biar mirip dengan suasana wisuda.

“Makanya kadang ada sifatnya yang memaksa. Kasihan orang tua jika sampai menggelar itu,”katanya.

Begitu juga perihal study tour. Katanya dari dua kata itu dimaknai antara belajar dan pergi atau rekreasi. Nah jika dilihat kebanyakan kegiatan sekolah lebih banyak tertuju pada tour

Menurutnya, jika hanya berupa tour dan tidak memberikan kemanfaatan bagi siswa, wajar saja dilarang. Karena yang namanya study tour esensinya adalah belajar sambil rekreasi. “Namun yang terjadi selama ini, kebanyakan tour-nya daripada study-nya,” ujarnya.

Nah kembali pada prinsip, jika memang menggelar study tour seharusnya pergi serta memberikan inspirasi pada siswa. Kalau menjadikan inspirasi bagi siswa silahkan saja. Itu akan lebih baik.

Diapun sepakat jika study tour lebih baik digelar di kawasan local Pasuruan. Karena sebenarnya banyak sekali lokasi di Pasuruan yang bisa dikenalkan ke anak-anak. Seperti tokoh-tokoh, budaya dan lainnya yang menjadi inspirasi siswa. “Di museum dan banyak lagi tempat di Pasuruan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Pasuruan, Ismu Hardiyanto menyebut, pihaknya setuju kegiatan wisuda tidak boleh sampai memberatkan. Sebaiknya sekolah tidak sampai menarik iuran untuk kegiatan wisuda. Pemkot harus mensosialisasikan dengan masif.

"Alih-alih membebani wali murid dengan iuran, lebih bijaksana jika wisuda seadanya. Bisa di sekolah saja," katanya.

Politisi PKS ini menuturkan yang perlu diperhatikan adalah tidak perlu memberikan dress code dengan tema tertentu yang tidak dimiliki siswa. Misalnya, kebaya sshingga mereka harus menyewa. Bisa disiasati demgan seragam atau pakaian bebas.

"Wisuda itu kan seremonial senang. Jadi jangan sampai malah membuat wali murid sedih," tutur Ismu. (zen/fun)

Editor : Abdul Wahid
#Outing Class #wisuda #perpisahan sekolah #pemkab pasuruan #study banding