DI balik gegap gempita semangat belajar para siswa di Kabupaten Pasuruan, tersembunyi sebuah ancaman bahaya.
Ratusan sekolah kondisinya rusak parah. Pemerintah daerah, ibarat menanti hujan di musim kemarau.
Alih-alih menanggung dana perbaikan sendiri, melainkan menggantungkan kucuran anggaran pemerintah pusat.
Keterbatasan anggaran dan skema SIPD yang kaku, menjadi hambatan yang ada.
Dapat Suntikan Dana Rp 24 Miliar untuk Atasi Kerusakan Bangunan SD
Kondisi memprihatinkan masih melanda ratusan sekolah SD di Kabupaten Pasuruan.
Kerusakan bangunan sekolah, mulai dari ringan hingga berat, menjadi ancaman bagi kenyamanan dan keamanan siswa dalam belajar.
Berdasarkan inventarisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, 30 persen dari total 657 bangunan SD di wilayahnya, mengalami kerusakan.
“Skala kerusakannya bervariasi. Mulai ringan sedang dan berat,” kata Tri Agus Budhiarto, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.
Kerusakan berat bahkan memaksa beberapa sekolah untuk dikosongkan.
Seperti SDN Winong dan SDN Watukosek, Kecamatan Gempol.
Atau SDN Sukoreno, Kecamatan Prigen serta SDN Jeruk di Kecamatan Kraton.
Keputusan ini diambil demi keselamatan siswa, mengingat kondisi bangunan yang membahayakan.
Dari 657 bangunan SD se-kabupaten, ada sekitar 200 sekolah yang mengalami kerusakan berdasarkan pendataan 2023.
Sebagian, juga sudah diusulkan perbaikan tahun ini. Belum tersentuh rehab, baru-baru ini ada tambahan sekolah yang rusak.
Yakni SDN Tosari, yang mengalami kerusakan pada 3 ruangannya, imbas terjangan angin kencang.
“Memang kerusakan bangunan tidak bisa diprediksi. Ada yang memang karena faktor usia, ada juga yang diakibatkan bencana,” imbuh Tri Agus.
Ia mengatakan, penanganan menyeluruh membutuhkan biaya besar.
Sehingga, tidak semua sekolah dapat diperbaiki dalam waktu dekat.
Tahun ini, pemerintah baru mengalokasikan anggaran untuk perbaikan di 90 titik sekolah.
“Jumlahnya 1/6 dari seluruh sekolah rusak. Artinya, dari enam sekolah rusak, 1 yang akan diperbaiki,” bebernya.
Kerusakan yang terjadi, bukan hanya ruang kelas. Ada juga ruang kepala sekolah, perpustakaan dan ruang guru yang sama-sama perlu dibenahi.
Usulan perbaikan yang dilayangkan, tergantung urgensinya.
Besarnya kebutuhan anggaran perbaikan, membuat pemerintah tidak hanya mengandalkan kekuatan fiskal daerah.
Perbaikan sekolah yang rusak, juga dipastikan mendapat suntikan anggaran dari DAK (Dana Alokasi Khusus), sebesar Rp24 miliar.
“Meskipun masih banyak sekolah yang membutuhkan perbaikan, kami harap dengan upaya ini, kualitas pendidikan di Kabupaten Pasuruan dapat terus meningkat,” ujarnya.
Tak Cukup Satu Sumber Anggaran untuk Biaya Pembenahan
Lain SD, lain pula SMP. Jumlah sekolah di jenjang menengah pertama, lebih sedikit. Sehingga, totalitas obyek bangunan yang rusak pun, terbilang lebih sedikit.
Rasionya juga tak sebesar sekolah SD yang dalam kondisi buruk.
“Untuk jenjang SMP, tetap ada kerusakan, namun relatif lebih baik. Dalam artian, tidak ada yang sampai harus dikosongkan,” beber Tri Agus Budhiarto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.
Boleh dibilang, fatalitas kerusakan gedung SMP tak separah SD.
Sehingga, kegiatan belajar mengajar bisa tetap berjalan.
Namun begitu, sebagian besar dana perbaikan juga masih banyak mengandalkan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Tahun ini saja, ada sekitar empat gedung sekolah yang mendapat “label” super prioritas. Penanganannya, benar-benar urgen.
Letaknya ada di SMPN 1 Rembang, SMPN 2 Wonorejo, SMPN 3 Gempol, dan SMPN 2 Rembang.
"Itu yang perlu mendapat perhatian utama untuk segera ditangani," jelas Agus.
Semuanya juga akan diperbaiki melalui DAK. Setidaknya, anggaran senilai Rp3,4 miliar, diperkirakan bakal digelontor untuk membenahi gedung di empat sekolah itu.
Namun Agus menyebut, tidak sepenuhnya kerusakan sekolah dipasrahkan dengan DAK.
Karena, ada juga yang memanfaatkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU).
Meski nilainya, tak sebesar yang diajukan ke pusat.
Misalnya saja, untuk menangani kerusakan gedung di beberapa titik.
Rata-rata anggarannya hanya berkisar ratusan juta. Menurut Agus, skema penganggaran DAK memang tak bisa disamakan dengan anggaran daerah.
Dari sisi nominal, memang lebih besar kucuran DAK yang akan dipakai untuk membenahi sekolah rusak.
Sebab, kucuran anggaran daerah lebih menitikberatkan skala prioritas pada beberapa obyek gedung sekolah.
"Sementara DAK memedomani prinsip ketuntasan. Makanya dalam satu titik lokasi anggarannya relatif lebih besar," papar dia.
Sekolah Rusak Terbengkalai: Siapa Yang Salah?
Keterbatasan anggaran, bukan satu-satunya kondisi yang berakibat banyak gedung sekolah rusak menahun.
Skema penganggaran juga tak bisa serta-merta terlaksana. Sebab, semua usulan harus masuk dalam mata anggaran SIPD.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Mustain mengungkapkan, kondisi itu terkadang yang menjadi kendala.
Sehingga, penanganan gedung sekolah yang rusak, terkesan lambat.
Senada dengan pernyataan Tri Agus, Mustain juga menyebut bahwa kerusakan gedung sekolah bisa karena dua faktor. Pertama, faktor usia. Kedua, faktor bencana.
“Kalau rusaknya karena usia, mungkin masih bisa diinventarisasi setiap tahun kemudian diusulkan perbaikannya sesuai skala prioritas,” beber Mustain.
Yang menjadi persoalan, tidak sedikit gedung-gedung sekolah rusak, justru terjadi akibat bencana. Kondisi seperti itu, insidentil.
Tidak terduga dan tidak terencana. Sedangkan penanganannya tetap dibutuhkan segera.
“Jadi misalnya ada sekolah rusak karena bencana, ketika tidak tertuang dalam DPA 2024, masih harus menunggu usulan tahun berikutnya,” kata dia.
Memang, pemerintah masih bisa mengupayakan usulan melalui skema P-APBD.
Tetapi, belum menjamin bakal diakomodasi dalam pembahasan dengan legislatif.
“Sehingga harapan kami, seperti DPRD dan BPKPD cobalah membuat formula kebijakan yang memudahkan untuk kegiatan infrastruktur pendidikan, terutama yang sifatnya emergensi,” sarannya.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Shobih Asrori juga mengakui, bahwa SIPD selama ini masih terdapat plus minus.
Menurutnya, kebijakan pemerintah itu cukup baik dalam hal akuntabilitas.
Karena prinsip dari kebijakan tersebut, menutup celah adanya proyek-proyek siluman.
Hanya saja, untuk kebutuhan urgen seperti perbaikan sekolah akibat bencana, menurutnya, memang perlu pengecualian.
Dirinya juga tak sekali dua kali mendapat keluhan gedung sekolah rusak lantaran diterjang angin kencang.
Karena itu, Shobih berjanji akan mengurai persoalan itu dengan kalangan legislatif.
“Kalau jalan rusak, masih bisa ditunda. Beda dengan sekolah kalau rusak, kan mengganggu pembelajaran, kasihan anak-anak kita,” tukasnya.
Dirinya berencana melibatkan Organisasi Perangkat Daerah terkait, untuk berkonsultasi dengan Kemendagri, membahas persalan ini.
Legislator PKB itu berpendapat, masih ada kemungkinan pemerintah bisa memberikan kelonggaran untuk memperbaiki gedung sekolah yang sifatnya urgen.
Lebih-lebih, SIPD dituangkan dalam regulasi berupa peraturan menteri. Payung hukumnya adalah Permendagri Nomor 70/2019.
“Artinya, untuk memberikan keistimewaan bagi perbaikan infrastruktur pendidikan, tidak begitu rumit. Berbeda misalnya kalau itu diatur dalam Undang-Undang, kan untuk mengubah harus lewat persetujuan DPR dan sebagainya,” ucapnya. (tom/one)
SD
Jumlah Sekolah 657
Rusak 201
SMP
Jumlah Sekolah 63
Rusak 14
DAK
SMPN 1 Rembang
SMPN 2 Rembang
SMPN 3 Gempol
SMPN 2 Wonorejo
DAU
SMPN 1 Tutur
SMPN Gempol
SMPN Tosari
SMPN 2 Pasrepan
SMPN Kraton
SMPN Nguling
SMPN Gondangwetan
SMPN 2 Bangil
SMPN 2 Tutur
SMPN Winongan