
KRAKSAAN, Radar Bromo-Diskon hukuman menyambut HUT ke-81 RI juga dirasakan warga binaan Rutan Kelas IIB Kraksaan. Total ada 188 warga binaan mendapat remisi. Seorang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan.
Pertimbangannya adalah berstatus narapidana dan telah berkekuatan hukum tetap, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
Selanjutnya, selama menjalani pidana tidak melakukan pelanggaran disiplin. Serta aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku yang lebih baik.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti pembinaan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho.
Dari remisi yang telah diusulkan terdapat 188 WB mendapatkan remisi. Terdiri dari 186 WB laki-laki dan 2 WB perempuan.
Rincian banyaknya remisi yang diberikan kepada WB diantaranya remisi 1 bulan sebanyak 51 orang. Kemudian 2 bulan sebanyak 65 orang dan 3 bulan sebanyak 42 orang.
Lalu 4 bulan sebanyak 17 orang dan 5 bulan sebanyak 12 orang. Sementara 6 bulan sebanyak 1 orang sehingga langsung bebas.
Ratusan WB yang mendapat remisi tersebut memiliki latar belakang perkara berbeda. Sehingga harus menjalani hukuman pidana penjara di Rutan kelas IIB Kraksaan.
Mayoritas adalah WB atas kasus pencurian, peredaran obat keras dan berbahaya (okerbaya), dan penganiayaan.
Galih menambahkan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Tetapi juga bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan dan menjaga tata tertib.
Pihaknya pun berharap momen ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri. Serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat
“Ada 187 orang menerima Remisi Umum I. Sementara ada 1 orang menerima Remisi Umum II yang langsung bebas,” tandasnya. (ar/mie)
Editor : Muhammad Fahmi