KRAKSAAN, Radar Bromo - Proses pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) untuk tahun anggaran 2026 di Kabupaten Probolinggo, terus dimatangkan. Namun realisasi program yang ditargetkan mampu menjangkau hingga 50.000 lampu masih bergantung hasil perencanaan dan proses pengadaan.
Tahap yang sedang berjalan adalah menyiapkan penyedia jasa konsultansi perencanaan. Dalam proses ini, Pemkab melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk memberikan pendampingan hukum. Dimulai sejak penyusunan perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan fisik agar proses pengadaan sesuai ketentuan.
Sekretaris Dishub Kabupaten Probolinggo Taufiq mengatakan, kualitas perencanaan akan menentukan keberhasilan pelaksanaan program.
Karena itu, seluruh dokumen dan persyaratan harus dipastikan telah sesuai sebelum penyedia jasa mulai bekerja.
“Seluruh pihak harus memiliki persepsi yang sama agar hasil perencanaan benar-benar sesuai dengan tujuan pemerintah daerah," katanya.
Menurutnya, penyamaan persepsi diperlukan agar dokumen perencanaan yang disusun dapat menjadi dasar pelaksanaan proyek tanpa menimbulkan persoalan pada tahap pengadaan maupun pelaksanaan di lapangan.
Kepala Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Probolinggo Sigit Wida Hartono mengatakan, pengadaan PJU merupakan bagian dari program perluasan layanan penerangan jalan di Kabupaten Probolinggo.
Meski demikian, target yang disampaikan masih berupa sasaran jangka panjang yang akan disesuaikan kemampuan pelaksanaan dan anggaran.
“Target kami menyediakan penerangan jalan bagi masyarakat sebanyak mungkin, bahkan jika memungkinkan hingga mencapai 50.000 lampu," ujarnya.
Sejauh ini, Dishub belum memaparkan rincian jumlah titik yang akan dipasang tahun ini maupun nilai anggaran yang disiapkan.
Seluruh kebutuhan itu baru akan ditentukan melalui dokumen perencanaan yang sedang disusun. Pendampingan dari Kejaksaan diharapkan dapat meminimalkan potensi persoalan administrasi maupun hukum dalam proses pengadaan. (mu/rud)
Editor : Fahreza Nuraga