KRAKSAAN, Radar Bromo - Persoalan pedagang yang memanfaatkan bahu jalan di depan Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan, kembali mencuat.
Meski aturan jam operasional telah disepakati, sebagian pedagang masih bertahan berjualan hingga memakan hampir setengah badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
Kondisi itu mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Unit Kraksaan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo kembali melakukan penertiban pada Rabu (8/7) dan Kamis (9/7) untuk memantau. Petugas meminta pedagang kembali menempati lapak yang tersedia di dalam area pasar.
Koordinator Lapangan Satpol PP Unit Kraksaan Widodo mengatakan, penertiban dilakukan menyusul keluhan masyarakat yang menilai aktivitas perdagangan di bahu jalan. Ini jelas mengganggu bahkan membahayakan pengguna jalan sekaligus memicu kemacetan.
"Penertiban pedagang Pasar Semampir ini dilakukan karena menanggapi keluhan masyarakat pengguna jalan. Keberadaan pedagang yang masih berjualan di hampir setengah badan jalan menyebabkan penyempitan ruas jalan dan mengganggu aktivitas lalu lintas," katanya.
Menurut Widodo, sebagian besar pedagang yang masih berjualan di luar area pasar, sebenarnya telah memiliki lapak di dalam pasar. Karena itu, persoalan yang dihadapi bukan lagi keterbatasan tempat berjualan, melainkan kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati.
Sesuai kesepakatan, aktivitas pasar malam di bahu jalan hanya diperbolehkan hingga pukul 06.30. Setelah itu, seluruh pedagang diwajibkan memindahkan aktivitas jual beli ke dalam area pasar.
"Rata-rata pedagang yang masih berjualan di bahu jalan sebenarnya sudah memiliki bedak atau lapak di dalam pasar. Karena itu, kami mengimbau mereka agar mematuhi aturan jam operasional yang telah disepakati bersama," ujarnya.
Ia menilai kepatuhan terhadap aturan tersebut penting agar fungsi jalan tetap terjaga sebagai ruang publik. Bukan menjadi area perdagangan yang menghambat mobilitas masyarakat.
"Kami berharap semua pedagang pasar malam mematuhi aturan jam operasional dan tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan karena sangat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat," kata Widodo.
Camat Kraksaan Puja Kurniawan menambahkan, penertiban dilakukan secara berkala karena pelanggaran masih berulang. Menurut dia, penataan kawasan Pasar Semampir juga menjadi perhatian menjelang dimulainya kembali kegiatan belajar mengajar, ketika volume kendaraan di sekitar pasar diperkirakan meningkat.
"Penertiban ini merupakan kegiatan berkala yang dilakukan Satpol PP Unit Kraksaan. Selain menegakkan ketertiban, kegiatan ini juga sebagai persiapan masuk sekolah agar tidak terjadi kemacetan akibat penyempitan jalan yang selama ini disebabkan pedagang yang berjualan di bahu jalan," ujarnya.
Puja berharap kepatuhan pedagang terhadap jam operasional tidak hanya mengurangi kemacetan. Tetapi juga menjadi bagian dari penataan kawasan pasar yang lebih tertib. (mu/fun)
Editor : Fandi Armanto