DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Nota persetujuan bersama itu telah ditandatangani bersama dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (6/7).
Tiga Raperda itu meliputi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang merupakan usulan Pemkab Probolinggo. Kemudian, dua raperda inisiatif DPRD, tentang Fasilitasi Pesantren dan tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi serta dihadiri Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ. Hadir juga para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, perwakilan Forkopimda, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selanjutnya, disampaikan pendapat akhir Bupati Probolinggo terhadap dua raperda inisiatif DPRD.
Persetujuan terhadap ketiga raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama oleh Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ bersama pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.
Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi mengatakan, persetujuan bersama ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai ketentuan. Mulai dari pembahasan bersama hingga penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Harapan kami, ketiga raperda ini segera ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujarnya.
Wakil Bupati Fahmi AHZ mengatakan, persetujuan bersama ini menjadi bukti kuatnya sinergi antara Pemkab Probolinggo dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang dibutuhkan masyarakat. Serta menjadi langkah penting dalam menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Menurutnya, sinergi yang terbangun antara Pemkab Probolinggo dan DPRD menjadi modal utama untuk mewujudkan pemerintahan yang semakin efektif, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Setelah memperoleh persetujuan bersama, ketiga raperda akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga mendapatkan nomor registrasi dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda),” katanya. (uno/*)
TIGA RAPERDA DISETUJUI
· Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
· Tentang Fasilitasi Pesantren
· Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Editor : Fahreza Nuraga