Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Warga Grand City di Sidopekso Kraksaan Ancam Laporkan Pengembang setelah Akses Perumahan Ditutup, Begini Latar Belakangnya

Agus Faiz Musleh • Kamis, 18 Juni 2026 | 08:12 WIB
TUTUPI JALAN MASUK: Gedek yang dipasang di depan gerbang perumahan Grand City di Desa Sidopekso, Kraksaan hingga menutup jalan perumahan.  (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos Radar Bromo)
TUTUPI JALAN MASUK: Gedek yang dipasang di depan gerbang perumahan Grand City di Desa Sidopekso, Kraksaan hingga menutup jalan perumahan. (Foto: Agus Faiz Musleh/Radar Bromo)

KRAKSAAN, Radar Bromo - Puluhan warga Perumahan Grand City di Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan dibuat resah. Ini setelah akses utama menuju perumahan mereka ditutup oleh pemilik lahan, Rabu (17/6) siang.

Jalan yang berada tepat di depan gerbang perumahan tersebut merupakan satu-satunya akses keluar masuk bagi sekitar 50 kepala keluarga (KK) yang telah menghuni kawasan tersebut.

Penutupan akses jelas memicu kekhawatiran warga. Mereka mengaku tidak pernah mengetahui adanya persoalan kepemilikan lahan yang kini digunakan sebagai jalan menuju perumahan.

Warga mendesak pihak pengembang segera memberikan penjelasan dan solusi atas persoalan tersebut.

Perwakilan warga Grand City, Ainur Ridho mengatakan, selama ini penghuni hanya mengetahui bahwa perumahan memiliki akses jalan menuju jalan raya. Namun, terkait status kepemilikan tanah yang digunakan sebagai jalan, warga mengaku tidak pernah mendapatkan informasi dari pengembang.

"Kami ini hanya membeli rumah. Yang kami tahu ada akses jalan menuju jalan raya. Soal tanah ini milik siapa dan statusnya bagaimana, kami tidak pernah diberi tahu oleh pengembang," ujarnya.

Menurut Ainur, dia telah menempati perumahan tersebut sejak tahun 2017. Selama hampir sembilan tahun, akses jalan tersebut digunakan tanpa ada persoalan yang diketahui warga.

Kini, saat akses jalan ditutup, warga merasa menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka menilai persoalan antara pemilik lahan dan pengembang seharusnya tidak sampai berdampak kepada penghuni perumahan.

"Masalah tanah ataupun penutupan jalan ini kami tidak tahu-menahu. Tetapi yang menjadi korban justru warga. Harapan kami pengembang mau duduk bersama dan menjelaskan sebenarnya masalahnya di mana, tindak lanjutnya bagaimana, dan kalau sampai jalan ditutup, alternatif untuk warga seperti apa," tegasnya.

Ainur menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari pengembang, warga akan berkoordinasi dengan pengurus lingkungan untuk menentukan langkah hukum.

"Kalau memang tidak ada titik terang dan pengembang tidak mau menjelaskan kepada kami, kemungkinan akan kami bahas bersama RT dan pengurus lingkungan. Tidak menutup kemungkinan juga akan kami laporkan," katanya.

 

Pemilik Lahan Sebut Tak Ada Iktikat Baik

Sementara itu, pemilik lahan yang digunakan sebagai akses jalan perumahan, Setya Wahyuni, membantah bahwa dirinya berniat menutup akses warga secara total. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena selama bertahun-tahun tidak ada iktikad baik dari pihak pengembang untuk menyelesaikan persoalan lahan.

"Kami tidak menutup akses warga semuanya. Kami tetap memberikan akses untuk warga. Kami juga berpikir warga perumahan ini adalah korban karena mereka tidak tahu persoalan yang sebenarnya," ujarnya.

Wahyuni mengaku telah berulang kali berupaya menghubungi pengembang sejak sekitar tiga tahun lalu. Bahkan, mediasi melalui pemerintah desa hingga kepolisian disebut pernah diupayakan, namun tidak mendapatkan respons.

"Kami sudah telepon, sudah minta mediasi melalui desa, bahkan minta bantuan Polsek untuk mediasi supaya tidak sampai terjadi penutupan. Tapi tidak ada respons dari pihak pengembang," ungkapnya.

Karena itu, pihaknya memilih menggunakan hak atas lahan yang menurutnya sah secara hukum berdasarkan sertifikat kepemilikan yang dimiliki.

"Langkah yang kami ambil adalah menutup sementara sesuai hak kami yang tercantum dalam sertifikat. Tetapi akses untuk warga tetap kami berikan," tegasnya.

Ia menjelaskan, akses yang masih dibuka sementara hanya untuk kendaraan roda dua. Kebijakan itu akan diberlakukan hingga ada komunikasi dan penyelesaian dari pihak pengembang.

"Untuk sementara hanya bisa dilalui sepeda motor. Kami menunggu ada konfirmasi atau itikad baik dari pengembang," katanya.

Setya juga mengungkapkan kekecewaannya karena mengaku tidak pernah dimintai izin maupun diberi pemberitahuan saat lahannya dijadikan bagian dari akses menuju perumahan. Padahal, menurutnya, apabila sejak awal dilakukan komunikasi secara baik, persoalan tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah.

"Yang kami permasalahkan kenapa tidak ada izin atau pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik tanah. Kalau sejak awal datang dan meminta izin, pasti akan kami berikan," tandasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengembang Grand City belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Nomor Antok yang disebut-sebut warga sebagai salah satu pengelola perumahan pun telah dilakukan upaya konfirmasi baik melakukan pesan WhatsApp maupun panggilan selular. Namun yang bersangkutan tidak merespon. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#perumahan #penutupan jalan