Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dewan di Kabupaten Probolinggo Soroti Penyusunan Anggaran yang Dinilai Hanya Bersifat Administratif dan Minim Terobosan

Agus Faiz Musleh • Rabu, 17 Juni 2026 | 10:10 WIB
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (15/6). (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos Radar Bromo)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (15/6). (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos Radar Bromo)

KRAKSAAN, Radar Bromo - Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025 tidak hanya menyoal capaian pendapatan, surplus anggaran, maupun raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). DPRD juga menyoroti pola perencanaan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai masih bersifat administratif dan belum berorientasi pada hasil.

Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Muchlis mengingatkan, agar evaluasi APBD 2025 menjadi titik balik perbaikan kualitas perencanaan daerah. Terutama seperti saat menjelang pembahasan perubahan anggaran 2026 dan penyusunan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027.

Menurut Muchlis, OPD selama ini cenderung datang ke DPRD hanya dengan membawa besaran pagu anggaran tanpa menjelaskan secara utuh kebutuhan riil, target yang hendak dicapai, maupun terobosan yang akan dilakukan.

"Selama ini kami melihat OPD datang ke DPRD itu normatif. Mereka hanya mengatakan, kami dapat pagu sekian dan akan kami habiskan untuk ini. Tidak bisa begitu," ujar Muchlis.

Ia menilai, penyusunan anggaran seharusnya dimulai dari identifikasi kebutuhan di masing-masing OPD. Baru kemudian diajukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk diverifikasi sebelum diputuskan kepala daerah.

"Harusnya mereka melakukan perencanaan dari bawah, mengajukan kepada BPKD, diverifikasi oleh bupati, kemudian bupati menentukan kebutuhan dari OPD itu," katanya.

Muchlis mengingatkan agar OPD tidak terjebak pada pola kerja yang hanya berorientasi pada besarnya anggaran yang tersedia. Menurut dia, kondisi fiskal yang semakin terbatas justru menuntut kreativitas birokrasi dalam merancang program yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Jangan sampai OPD hanya bisa menghabiskan. Akhirnya yang terjadi, akselerasi program didasarkan pada uang yang dimiliki, bukan berdasarkan perencanaan yang benar-benar dibutuhkan," ujarnya.

Ia mencontohkan, setiap perangkat daerah seharusnya mampu menjelaskan alasan kebutuhan anggaran yang diajukan berikut ukuran keberhasilannya. "Kami ingin OPD itu ngomong, saya butuh Rp 200 miliar karena begini, yang kita butuhkan ini dan inovasi kita ini. Harus ada inovasi. Jangan hanya berstandar terhadap anggaran," kata Muchlis.

Bagi DPRD, pembahasan pertanggungjawaban APBD semestinya tidak berhenti pada angka-angka realisasi dan tingkat serapan belanja. Forum tersebut juga harus menjadi ruang evaluasi terhadap capaian program yang belum terpenuhi dan pijakan untuk memperbaiki perencanaan tahun berikutnya.

"Yang tidak tercapai di 2025 harus jelas kelemahannya. Lalu apa yang dilakukan di 2026 dan 2027 juga harus jelas. Kenapa butuh anggaran sekian, tolak ukurnya apa, itu harus bisa dijelaskan," ujarnya.

Muchlis menegaskan, keterbatasan fiskal tidak boleh dijadikan alasan atas minimnya inovasi maupun rendahnya kualitas pelayanan publik. "Yang paling penting, tidak boleh ada alasan anggaran mepet. Se-Indonesia kondisinya memang seperti ini. Silakan berinovasi di setiap OPD karena memang tugasnya begitu," katanya.

Menurut dia, masyarakat tidak hanya membutuhkan laporan bahwa anggaran telah terserap, tetapi juga bukti bahwa penggunaan anggaran tersebut mampu menjawab persoalan publik.

"Pemerintah dibayar oleh rakyat untuk berpikir. Bagaimana caranya anggaran yang direncanakan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan hanya menghabiskan uang, tetapi ketercapaiannya tidak jelas bagi rakyat," ujar Muchlis.

Pernyataan tersebut menjadi catatan penting dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025. Di tengah ruang fiskal yang semakin sempit, ukuran keberhasilan pemerintah daerah tidak lagi semata ditentukan oleh tingginya serapan anggaran atau opini atas laporan keuangan, melainkan sejauh mana setiap rupiah belanja daerah mampu menghasilkan perubahan yang nyata bagi warga. (mu/fun

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pemkab probolinggo #dprd kabupaten probolinggo