Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sudah Dianggarkan tapi Pilkades PAW di Probolinggo Kembali Ditunda, DPMD Berharap Tetap Jadi Silpa

Agus Faiz Musleh • Kamis, 4 Juni 2026 | 20:22 WIB
Ilustrasi pilkades
Ilustrasi pilkades

KRAKSAAN, Radar Bromo-Penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Probolinggo hingga 2027 tidak hanya memperpanjang kekosongan kepemimpinan di desa-desa yang belum memiliki kepala desa definitif.

Namun juga berdampak pada anggaran yang telah disiapkan untuk pemilihan.

Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, menjadi contoh nyata. Desa ini telah dua kali mengalokasikan anggaran untuk Pilkades PAW. Yaitu, pada 2025 dan 2026.

Namun hingga kini, dana tersebut belum bisa digunakan karena pemilihan kembali ditunda.

Ketua BPD Sidodadi Sarji mengatakan, pemerintah desa menganggarkan biaya Pilkades PAW berdasarkan arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui kecamatan. Saat itu, DPMD mengarahkan bahwa PAW akan dilaksanakan.

“Jadi waktu itu pemerintah desa diminta menganggarkan biaya pelaksanaan Pilkades PAW,” tuturnya.

Sarji menjelaskan, anggaran tahun 2025 sebesar Rp 25 juta dan tahun 2026 dinaikkan menjadi Rp 30 juta.

Baca Juga: Regulasi Belum Beres, Pilkades PAW di Probolinggo Tertunda, Baru Akan Dilaksanakan 2027  

Dengan penundaan hingga 2027, anggaran tersebut berpotensi menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dan menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah desa.

Menurutnya, kekosongan jabatan kepala desa definitif di Sidodadi sudah berlangsung sejak kepala desa sebelumnya meninggal pada 2023.

Masa jabatannya berlangsung hingga 2028 dan dengan kebijakan perpanjangan, kepemimpinan berakhir pada 2030.

"Kalau kami dari BPD tentu mengharapkan segera dilaksanakannya PAW. Karena kalau tidak punya kepala desa definitif, kesannya kurang bagus di mata masyarakat," ujar Sarji.

Selain itu, menurutnya, jabatan Pj kepala desa kerap menimbulkan persepsi pada masyarakat bahwa pengambilan keputusan strategis menjadi terbatas.

Pj kepala desa dinilai tidak bisa membuat keputusan atau kebijakan penting. Padahal pembangunan desa membutuhkan kepemimpinan yang kuat dan memiliki legitimasi dari masyarakat.

Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Munaris menjelaskan, penundaan Pilkades PAW tidak bisa dihindari. Menyusul terbitnya PP Nomor 16/2026 yang memaksa pemerintah daerah menyesuaikan regulasi turunan.

"Tahun ini kami fokus menyusun perubahan peraturan turunan dari PP Nomor 16 Tahun 2026. Yang sedang digarap sekarang adalah perubahan Peraturan Bupati agar menyesuaikan dengan regulasi terbaru," ujar Munaris.

Sebelumnya, sekitar 12 desa di Kabupaten Probolinggo direncanakan menggelar Pilkades PAW pada 2026. Namun rencana itu tertunda karena proses harmonisasi regulasi belum selesai.

“Kami menargetkan seluruh peraturan turunan selesai pada tahun ini agar Pilkades PAW di 12 desa dapat dilaksanakan pada 2027,” lanjutnya.

Munaris menambahkan, sebagian besar desa yang akan menggelar PAW telah menyiapkan anggaran pelaksanaan. Sekitar 10 desa sudah memasukkan kebutuhan tersebut dalam APBDes.

"Sebisa mungkin anggaran itu tetap menjadi Silpa sehingga dapat dianggarkan kembali tahun depan. Kalau tidak, kami khawatir nanti desa akan kesulitan menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PAW ketika regulasinya sudah selesai," ujar Munaris. (mu/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#Silpa #pilkades #probolinggo #dpmd #paw