KRAKSAAN, Radar Bromo - Pemkab Probolinggo mengalokasikan anggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026 sebesar Rp10,426 miliar bagi 20.852 penerima manfaat.
Bantuan tersebut akan disalurkan kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok hingga kelompok masyarakat rentan lainnya.
Kepala Dinas Sosial Rachmad Hidayanto mengatakan, saat ini BLT dari cukai tersebut tengah disosialisasikan. Tujuannya untuk memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perangkat desa diharapkan dapat memenuhi kelengkapan berkas calon penerima BLT sesuai kriteria serta menyajikan data yang tepat sasaran agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang. Validitas data penerima menjadi hal penting agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan membutuhkan,” ujarnya.
Menurut Rachmad, validitas data menjadi faktor utama dalam proses penyaluran bantuan. Karena itu, seluruh perangkat desa diminta aktif melakukan verifikasi dan memastikan calon penerima memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Ghafur menuturkan, program BLT DBHCHT merupakan bagian dari pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan ekonomi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.
“Bantuan sosial ini bertujuan mendukung optimalisasi kesejahteraan masyarakat, memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat,” katanya.
Sebagai daerah penghasil tembakau dan memiliki sejumlah pabrik rokok, lanjut Ghafur, Kabupaten Probolinggo memiliki tanggung jawab memberikan perhatian kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
“Di tahun ini terdapat 19 pabrik rokok dan 14 kecamatan penghasil tembakau yang menjadi sasaran penerima BLT DBHCHT,” tegasnya.
Selain buruh pabrik rokok dan petani tembakau, penerima bantuan juga mencakup buruh tani cengkeh, balita stunting, keluarga berisiko stunting, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), orang dengan kecacatan berat (ODKB), penyintas tuberkulosis (TBC), anak terlantar dalam penanganan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) hingga pekerja pabrik rokok non buruh.
Untuk tahun 2026, masing-masing penerima manfaat direncanakan memperoleh bantuan sebesar Rp 500 ribu yang akan disalurkan satu kali pada Agustus 2026 melalui PT Pos Indonesia Cabang Probolinggo.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Probolinggo Bekti Dinarwati menjelaskan program BLT DBHCHT merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak maupun memiliki keterkaitan langsung dengan industri hasil tembakau di Kabupaten Probolinggo.
“Program BLT DBHCHT ini diharapkan benar-benar dapat membantu masyarakat penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ungkapnya.
Bekti memaparkan sasaran penerima BLT DBHCHT Tahun 2026 terdiri atas 14.099 buruh tani tembakau, 6.125 buruh pabrik rokok dan 2.348 anggota masyarakat lainnya. Kelompok anggota masyarakat lainnya meliputi keluarga penyintas TBC sebanyak 1.351 orang, keluarga berisiko stunting 295 orang, balita stunting 77 orang, buruh tani cengkeh 125 orang, orang dengan kecacatan berat 14 orang, orang dengan HIV/AIDS 123 orang, pekerja pabrik non buruh 141 orang serta anak terlantar dalam LKSA sebanyak 222 orang.
“Penyaluran bantuan harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” terangnya.
Ia menambahkan, penentuan calon penerima bantuan dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan mempertimbangkan tingkat kesejahteraan keluarga. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid