KRAKSAAN, Radar Bromo– Usulan penyusunan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mencuat di DPRD Kabupaten Probolinggo.
Seiring sorotan terhadap praktik plasi yang dinilai masih membebani petani di lapangan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo Arif Hidayat menyebut, selama ini isu pertanian kerap hanya berkutat pada persoalan harga panen, mahalnya pupuk, dan kesulitan pemasaran. Padahal, ada persoalan mendasar yang turut memengaruhi posisi petani. Salah satunya praktik plasi.
Plasi yaitu praktik pemotongan hasil panen. Namun di lapangan sebenarnya kondisinya lebih dari itu.
“Praktiknya, plasi bukan sekadar pemotongan. Namun bagian dari sistem ketergantungan petani. Umumnya plasi terjadi dalam situasi petani terikat utang dan bergantung pada pihak tertentu sejak awal produksi,” terangnya.
Anggota Fraksi PDI-P itu juga menyoroti pola tanam petani yang dinilai belum optimal. Rotasi tanaman dan perencanaan jangka panjang sangat minim. Sehingga berdampak pada tingginya biaya produksi, serangan hama, hingga menurunnya kualitas hasil panen.
“Petani bekerja lebih keras tapi hasil belum tentu meningkat. Artinya, persoalan tidak hanya di hilir, tetapi juga di hulu sejak proses awal bertani,” ujarnya.
Karena itu, Arif mendorong penyusunan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani agar tidak hanya bersifat normatif. Namun, juga mampu membenahi praktik lama yang merugikan petani.
Regulasi tersebut juga diharapkan sejalan dengan UU Nomor 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Isinya menegaskan peran negara dalam perlindungan, akses permodalan, dan kepastian usaha.
“Yang utama, petani harus punya posisi tawar. Tanpa itu, sulit mewujudkan keadilan dalam sistem pertanian,” tegas Arif.
Ia juga mengakui masih adanya kejenuhan di kalangan petani terhadap kebijakan yang dinilai belum berdampak signifikan.
Oleh karena itu, keterlibatan petani dalam perumusan kebijakan dinilai penting. Sehingga, aturan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan lapangan.
“Kami butuh masukan dari petani. Supaya kebijakan tidak hanya bagus di atas kertas, tapi benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” tandasnya.
Arif berharap raperda itu nantinya tidak berhenti sebagai dokumen formal. Namun menjadi instrumen perubahan yang nyata dirasakan petani di Kabupaten Probolinggo. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi