KRAKSAAN, Radar Bromo - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) merespons beredarnya beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu di Kabupaten Probolinggo.
Masyarakat diminta lebih waspada saat membeli beras bersubsidi tersebut.
Kabid Perdagangan DKUPP Mahdzin Sareza menjelaskan bahwa beras SPHP merupakan beras medium bersubsidi yang didistribusikan melalui Bulog.
Program ini ditujukan untuk menjaga keterjangkauan harga serta ketahanan pangan masyarakat.
“Beras SPHP ini merupakan beras yang didistribusikan Bulog, beras medium bersubsidi kepada masyarakat agar ketahanan pangan tetap terjamin,” ujarnya.
Menurut Mahdzin, pihaknya bersama Bulog sebelumnya telah mencium adanya upaya oknum tertentu yang mencoba memalsukan kemasan SPHP untuk dijual ke masyarakat. Karena itu, pengawasan diperketat dan edukasi kepada konsumen mulai digencarkan.
“Kami dan Bulog sebelumnya memang mencium bahwa ada yang mencoba membuat SPHP palsu di pasaran.
Jadi sekarang yang kami lakukan adalah imbauan kepada masyarakat yang membeli SPHP untuk merusak bungkus berasnya setelah dipakai,” katanya.
Langkah itu dinilai penting agar kemasan asli tidak dipungut kembali lalu digunakan ulang untuk mengemas beras kualitas rendah. “Setelah dipakai bungkusnya dirusak, supaya tidak dipakai lagi,” tegasnya.
Saat ini, DKUPP juga tengah melakukan penyisiran di sejumlah titik penjualan. Produk palsu, kata dia, relatif mudah dikenali dari mutu beras maupun kondisi kemasannya.
“Sebenarnya DKUPP sedang menyisir SPHP palsu itu ada di mana. Kalau dilihat dari kualitas berasnya, yang seharusnya tingkat pecahnya 20 persen, namun yang palsu lebih dari itu,” jelas Mahdzin.
Selain itu, kemasan palsu disebut tampak kusam karena menggunakan karung bekas. Jahitannya pun tidak serapi produk resmi dari Bulog. “Kalau kemasannya seperti dijahit lagi, tidak serapi jahitan Bulog. Bungkusnya juga kusam karena memakai bekas,” imbuhnya.
Dari hasil pengecekan sementara, temuan beras SPHP palsu lebih banyak dijumpai di toko atau gerai yang mengambil barang bukan dari jalur resmi. Berbeda dengan SPHP asli yang hanya disalurkan melalui mitra Bulog terdaftar.
“Yang asli ini dari Bulog dan telah terdaftar, artinya mitra. Yang palsu ini ditemukan di gerai nakal yang tidak terdaftar. Jadi masyarakat harus beli ke mitra resmi Bulog,” tandasnya.
Untuk pedagang yang kedapatan menjual produk diduga palsu, DKUPP sementara ini masih memberikan pembinaan dan meminta barang tersebut tidak diedarkan lagi.
“Yang ditemukan sementara kami kasih tahu agar jangan dijual karena palsu, dan diminta dikembalikan kepada yang menjual. Nanti pasti akan ditarik,” pungkasnya. (mu/fun)
Editor : Moch Vikry Romadhoni